Hukum  

Datang Sebagai Saksi, Majelis Hakim Ingatkan Harnojoyo

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo saat hadir dalam sidang dugaan korupsi pemasangan instalasi jaringan gas (Jargas) tahun 2019 yang melibatkan PT SP2J, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel, Senin (21/10)
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo saat hadir dalam sidang dugaan korupsi pemasangan instalasi jaringan gas (Jargas) tahun 2019 yang melibatkan PT SP2J, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel, Senin (21/10)

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemasangan instalasi jaringan gas (Jargas) tahun 2019 yang melibatkan PT SP2J, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel. 

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/10/2024), terkait kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar. Dalam persidangan, Harnojoyo diingatkan oleh majelis hakim bahwa memberikan kesaksian yang tidak benar dapat berujung pada ancaman hukuman penjara.

“Jika terbukti para saksi memberikan keterangan tidak benar atau berbohong, diancam dengan pidana penjara paling rendah 3 tahun maksimal 12 tahun,” ungkap majelis hakim.

Hal ini menjadi perhatian khusus karena Harnojoyo terlibat sebagai saksi kunci dalam membuka terang benderang kasus yang menyeret empat terdakwa, yakni Ahmad Novan (mantan Dirut PT SP2J), Antoni Rais (Direktur Jargas), Rubinsi (Direktur Keuangan), dan Sumirin Tjinto (Direktur Keuangan PT SP2J).

Untuk diketahui, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) PT SP2J tahun 2019 dengan anggaran Rp 21,5 miliar. Adapun total kerugian yang ditimbulkan mencapai sebesar Rp 3,9 miliar.

Keempat orang yang ditetapkan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan, Sumirin selaku mantan Dirut Keuangan PT SP2J, Antoni Rais mantan Dirut Jargas dan Rubinsi mantan Dirut keuangan Jargas. (DM)