PALEMBANG – Dana Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari nilai Rp130 miliar tersisa hanya Rp1,5 juta. Hal ini diungkapkan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel saat sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Zainal Berlian selalu Bendahara Yayasan Masjid Raya Sriwijaya yang menggantikan Muddai Madang, Rabu (13/10/2021) menegaskan bahwasanya selain dari dana hibah, ada dana dari sumbangan dari berbagai elemen masyarakat untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang saat jumlahnya mencapai Rp1,4 miliar rupiah.
Diantaranya ada sumbangan rutin dari almarhum Taufik Kiemas sebesar Rp25 juta perbulan, namun saat ditanya berapa lama sumbangan rutin itu, ia mengaku tidak tahu karena itu terjadi sebelum dirinya menjadi bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Terkait sisa uang dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Rp1,5 juta, ia menjelaskan selama dirinya menjabat sebagai bendahara yayasan sudah digunakan untuk pembayaran tagihan pembangunan masjid pada termin pertama hingga ketiga.
“Diantaranya dibayarkan uang muka pertama sebesar Rp48 milar dan uang muka kedua sebesar Rp18 miliar, ke rekening PT Brantas Abipraya, selain itu ada pembayaran untuk PT Indah Karya sebesar 1 miliar lebih,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam keterangan saksi Yudi Arminto yang turut dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel untuk memberikan keterangannya sebagai saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Abdul Azis SH MH, bahwa proyek pembangunan Masjid Sriwijaya memerlukan dana lebih dari Rp130 miliar
“Sebenarnya pada Juni 2016 hal tersebut sudah kami sampaikan pada Ketua Pembangunan Masjid. Bahwa pembangunan tersebut memerlukan uang sebesar 280 miliar rupiah agar masjid yang dimaksud dapat digunakan sepenuhnya,” ujar Yudi Arminto yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Saat itu, lanjut Yudi, disampaikan langsung kepada ketua pembangunan Masjid Sriwijaya kala itu adalah Marwah M Diah, namun hal itu tidak mendapat tanggapan dari Marwah M Diah.
“Kami sampaikan hal itu melalui surat ditujukan kepada ketua panitia pembangunan. Namun tidak ada tanggapan,” ujarnya dihadapan majelis hakim. (IS)