Dana Desa di Sumsel Baru Terpakai Rp1,73 Triliun Atau 64,30 Persen

PALEMBANG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sumsel, Lyidia Kurniawati Christyana mencatat, penyaluran dana desa baru mencapai 64,30 persen atau sekitar Rp1,73 triliun.

Menuru DJPb, masih ada beberapa kendala yang mempengaruhi penyaluran dana desa di Sumsel belum maksimal hingga September 2021.

“Pengajuan BLT Dana Desa masih bersifat kumulatif, sehingga dalam proses pencairannya harus menunggu kesiapan dari banyak desa,” ungkap Lyidia, Kamis (4/11/2021).

Selain kendala pengajuan bersifat kumulatif, ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi. Seperti pengajuan tingkat desa, kecamatan, dan tenaga ahli level kabupaten yang belum disertai batas waktu. Selain itu, pengajuan dana desa juga harus mendapat rekomendasi dari kecamatan.

“Untuk saat ini, penyaluran dana desa masih memasuki tahap II, di mana realisasinya sudah mencapai 1.433 desa dengan dana Rp393,63 miliar,” jelas dia.

Lyidia menjelaskan, realisasi penyaluran dana desa sudah dipercepat sesuai dengan PMK nomor 94 tahun 2021. Proses pencairan telah dilakukan untuk tahap III, namun baru dua desa di Prabumulih yang telah melakukan pencairan.

“Nilainya Rp725,06 juta. Kita berharap desa lainnya bisa mengikuti, sehingga penyaluran dana desa bisa tepat waktu dan sasaran,” jelas dia.

Kendala-kendala pengajuan hingga pencairan dana desa disebut Lyidia terjadi karena masih banyak pengelola dana desa belum memahami regulasi. Pihaknya akan menggelar open class dengan tema mengawal akuntabilitas dana desa.

“Perlu adanya pemahaman bagi aparatur desa terhadap regulasi yang ada,” tutup dia. (RZ)

Editor: Hendra P