PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumsel, masih terus melakukan pemanggilan pada sejumlah nama-nama sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Para saksi dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas para tersangka yang saat ini ada enam orang yang belum menjalani persidangan.
Enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang saat ini masih proses melengkapi berkas dari penyidik Kejati Sumsel, yakni Alex Noerdin, Mudai Maddang, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Lokas Sangganegara, dan Ahmad Najib.
Hampir satu pekan terakhir Kejati Sumsel memanggil sejumlah saksi dari kalangan DPRD Sumsel.
Seperti yang terbaru ini Kejati Sumsel memanggil dua nama anggota DPRD Sumsel, Chairul S. Matdiah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019 dan Agus Sutikno, Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019.
Sempat tidak hadir, keduanya penuhi panggilan Kejati Sumsel, pada Selasa (19/10/2021).
Ditemui awak media di luar gedung Kejati Sumsel, mantan Ketua DPRD Provins Sumsel 2014-2019, Chairul S Matdiah engan memberikan komentarnya terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik Kejati pada dirinya.
“Silakan tanya penyidik ya. Langsung ke penyidik saja,” ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Chairul S Matdiah yang terus dihujani pertanyaan oleh awak mediah bergegas masuk ke dalam mobil berwarna putih yang menjemputnya.
Namun sempat terlontar pengakuan dari pria itu, jika dirinya mengaku pernah menjadi seorang wartawan.
“Saya ini pernah jadi wartawan juga seperti kalian, sama saya ini seperti kalian adik-adik wartawan ya. Tanya penyidik saja,” ujarnya engan menjawab pertanyaan awak media.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumsel, kembali memeriksa dua nama saksi terkait kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Pada pemeriksaan kali ini, Kejati Sumsel memeriksa dua nama yakni, Chairul S. Matdiah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019 dan Agus Sutikno, Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019.
Keduanya diperiksa penyidik di gedung Kejati Sumsel, pada Selasa (19/10/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH.
“Sebenarnya dijadwalkan kemarin, tapi karena kemarin kedua saksi berhalangan hadir maka diperiksa lagi dihari ini,” ujarnya. (HN)