HALOPOS,ID|YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mengadakan vaksinasi rabies untuk anjing, kucing dan kera secara gratis pada 18-20 Februari 2025 di Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta.
Vaksinasi rabies itu melanjutkan atau memberikan kesempatan bagi hewan yang belum divaksin rabies pada September lalu. Kegiatan vaksinasi rabies secara berkelanjutan setiap tahun menjadi upaya Pemkot Yogyakarta untuk mencegah penyakit rabies dan mempertahankan status bebas rabies.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti mengatakan selama ini vaksinasi rabies gratis secara serentak di 45 kelurahan pada bulan September, mengikuti peringatan hari rabies sedunia. Sedangkan vaksinasi rabies di bulan Februari nanti melanjutkan untuk hewan yang belum divaksin rabies pada September karena tidak memenuhi syarat.
“Ini melanjutkan atau memberi kesempatan yang bulan September belum divaksin karena kondisinya tidak memenuhi syarat seperti sakit, bunting, menyusui, usia belum cukup atau hewan baru lahir,” kata Panggarti saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
Dia menyebut kuota vaksinasi rabies gratis bulan Februari untuk sekitar 225 ekor anjing, kucing dan kera. Pengadaan vaksin rabies menggunakan dana APBD Kota Yogyakarta. Untuk realisasi vaksinasi rabies selama tahun 2024 sebanyak 1.892 ekor anjing, kucing dan kera.
Pendaftaran vaksinasi rabies gratis untuk anjing, kucing dan kera dapat diakses melalui bit.ly/vakrabies2025 . Adapun persyaratan vaksinasi rabies gratis yaitu pemilik dan hewan berdomisili di Kota Yogyakarta dengan membawa fotokopi KTP Yogyakarta. Bagi penduduk KTP luar kota tapi domisili di Kota Yogyakarta membawa surat keterangan domisili dari kelurahan setempat di Kota Yogyakarta. Selain itu membawa buku vaksin dari Dinas Pertanian dan Pangan apabila sudah memiliki.
“Hewan dalam kondisi sehat usia minimal empat bulan, tidak bunting atau menyusui. Hewan juga sudah diberi obat cacing minimal satu minggu maksimal tiga bulan sebelum divaksin,” tambahnya.
Kota Yogyakarta merupakan kota dengan status bebas penyakit rabies berdasarkan SK Mentan Nomor 892/KPTS/TN.560/9/1997 tentang Pernyataan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies). Rabies adalah penyakit hewan menular pada anjing, kucing dan kera. Rabies perlu diwaspadai karena bersifat zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya. Penularan rabies pada manusia melalui luka dan gigitan atau cakaran hewan yang terinfeksi.
Panggarti menegaskan sampai kini Kota Yogyakarta statusnya masih bebas rabies. Diakuinya ada sejumlah kasus gigitan anjing, kucing dan kera di Kota Yogyakarta. Namun dipastikan setelah melalui observasi dan uji laboratorium, hasilnya negatif rabies. Dia menjelaskan pada 2024 ada sekitar 20 kasus gigitan anjing, kucing, kera dan tahun 2025 sampai Februari ada sekitar 11 kasus gigitan.
Dia menyampaikan semua kasus gigitan maupun cakaran anjing, kucing dan kera ditindaklanjuti dengan observasi selama dua minggu. Setelah diobservasi dan diberikan saran untuk vaksinasi rabies serta kasus hewan yang mati sudah diuji laboratorium hasilnya semua negatif rabies.
“Kami harap masyarakat memelihara hewan dengan baik sesuai kebutuhan atau kesejahteraan hewan. Periksakan rutin saat sehat maupun ketika hewan menunjukkan gejala sakit ke dokter hewan tiap tiga sampai enam bulan sekali. Vaksinasi rabies setiap tahun. Jaga hewan dengan baik seperti di dalam kandang atau lingkungan rumah tidak dilepasliarkan dan menjaga kebersihan kandang,” pungkas panggarti.(SN)