EKOBIS  

Kafe dan Restoran di Palembang Dilarang Layani Pengunjung Makan Ditempat

PALEMBANG – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Palembang akan mulai diberlakukan pada 9 hingga 20 Juli 2021. Polrestabes Palembang sedikitnya menurunkan 320 personel untuk memantau penerapan aturan ini.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, mengatakan pada penerapan aturan ini akan difokuskan pada tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti di mal, kafe, restoran dan lainnya.

“Mal operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB selebihnya tidak boleh lagi ada lagi aktivitas,” katanya, Kamis (8/7/2021).

Irvan menambahkan, untuk kafe atau restoran pihaknya hanya menutup layanan makan di tempat atau dine in, dan waktu operasional tidak ada batasan. “Tempat usaha tidak ditutup, hanya layanan makan di tempat saja, silakan buka 24 jam, yang dilarang itu bukan jualannya tapi kerumunannya,” katanya.

Terkait sanksi yang bakal diberlakukan kepada pelanggar, Irvan mengaku sanksi masih bersifat sosialisasi. Namun untuk sanksi secara hukum pihaknya saat ini masih formulasi. Pihaknya meyakini masyarakat Palembang ketika diingatkan pasti akan patuh dengan peraturan yang berlaku.

“Kami turunkan 320 personil Polrestabes Palembang yang akan diterjunkan dengan dibantu 50 anggota Dishub Palembang untuk mengedukasi masyarakat terkait Pengetatan PPKM Mikro. Namun ke depan pada prinsipnya kami siap menurunkan seluruh personel,” katanya.