Buruh Tolak UMP Sumsel di 2022

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Buruh di Sumatera Selatan menolak keputusan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 melalui surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/KPTS/Disnakertrans/2021 tertanggal 18 November 2021.

Dalam surat tersebut, besaran UMP 2022 nilainya sama dengan UMP 2021 yakni sebesar Rp3.144.446 dan berlaku 1 Januari 2022 mendatang. 

“Kami masih melakukan konsolidasi untuk sikap bersama elemen buruh,” ujar Ali Hanafiah Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel.

Alasanya menolak keputusan Gubernur tersebut lantaran perhitungan UMP 2022 menggunakan atura baru yang dinilai belum saat dilakukan terlebih lagi UU 11 tentang Cipta Kerja sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) baik formil maupun materiil yang sampai saat ini masih berjalan.

“Kedua, bahwa kami menolak upah murah. Dan ketiga, bahwa turunan dari UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan lain-lain sangat tidak berpihak terhadap kaum buruh,” jelasnya.

Dalam pembahasan yang dilakukan dalam rapat yang lalu, pihaknya meminta kenaikam UMP di Sumsel kisaran 7-10 persen atau kisaran Rp3.364.554-Rp3.458.890. “Di kondisi saat ini kami rasakan masih realistis (kenaikannya),” tandas dia

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, mengatakan, perhitungan UMP 2022 memiliki formulasi berbeda jika dibandingkan sebelumnya. Dimana, perhitungan UMP 2022 mengacu pada PP No 36 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat batas atas dan batas bawah upah minimum.

PP tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam pasal 191 a, mengamanatkan upah minimum yang telah ada sebagai baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum pada tahun-tahun berikutnya.

“Pasca penetapan, kami harap seluruh pelaku usaha dapat menerapkan aturan mengenai pengupahan tenaga kerja ini,” kata Koimudin. (RZ)

Editor: Hendra P