Hukum  

Buruh Harian Lepas Minta Keadilan Untuk Istrinya yang Masih Ditahan

Buruh Harian Lepas Minta Keadilan Untuk Istrinya yang Masih Ditahan
Buruh Harian Lepas Minta Keadilan Untuk Istrinya yang Masih Ditahan

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Seorang buruh lepas, Mardian mendatangi kantor Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumsel meminta bantuan lantaran istrinya Marrohati hingga saat ini masih ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang padahal telah melebihi masa tahanan.

Didampingi Ketua DPD FERARI Sumsel, Suwito Winoto, SH, Mardian mengaku jika istrinya dilaporkan atas kasus penganiayaan dan vonis 3 bulan 15 hari atau 105 hari dimana masa Penahanan sudah dijalani sejak tanggal 11 Juni 2024.

“Istri saya belum bisa pulang, saya mohon keadilannya, mohon Kejaksaan Agung ,Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Presiden karena kami orang kecil tolong bantu kami,” ungkapnya.

Ia menerangkan jika sebelumnya sudah membuat laporan ke Polsek Kemuning namun laporannya tidak naik lantaran kurangnya visum, Ia mengaku tidak mempunyai uang untuk visum.

“Saya tidak punya uang untuk visum, tangan istri saya ada bekas cakaran namun kami malah dilaporkan balik dan istri saya ditahan,” terangnya.

Sementara Ketua DPD Ferari Sumsel, Suwito Winoto, SH, mengatakan bahwa Ia kedatangan tamu meminta bantuan lantaran merasa terdzolimi karena istrinya divonis 3 bulan 15 hari masih namun masih ditahan sampai sekarang di lapas wanita yang mana oknum jaksa tidak mau mengelurkan BA 48 dan P17 yang seharusnya mengeluarkan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Palembang.

“Penahanan yang tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh Oknum Jaksa Penuntut Umum terhadap Marrohati Bin Mat Ali dalam perkara 170 KUHP Nomor Perkara 644/Pid.B/2024/PN Plg. Oknum jaksa sampai saat ini tidak mengeluarkan dari tahanan terhadap ibu Marrohati yang masih ditahan di lapas wanita dengan alasan banding,” ujarnya.

Dikatakan Suwito, Status Hukum kliennya pada 12 September 2024 Pengadilan Negeri telah menjatukan putusan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari atau 105 hari atas tindak pidana yang dituduhkan kepada beliau.

Sementara masa Penahanan sudah dijalani sejak tanggal 11 Juni 2024, kliennya telah menjalani masa penahanan hingga hari ini melebihi dari hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, penahanan harus dihentikan apabila masa penahanan tersebut telah melebihi atau sama dengan hukuman penjara yang dijatuhkan.

“Pelanggaran oleh Jaksa Penuntut Umum namun, meskipun masa penahanan klien kami telah melampaui hukuman yang dijatuhkan, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum masih menolak untuk membebaskan klien kami. Tindakan ini tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak klien kami atas kebebasan yang dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai peraturan lainnya,” paparnya.

Suwito Menyebutkan upaya Hukum yang telah dilakukan pihaknya yakni telah mengajukan permohonan pembebasan kepada pihak yang berwenang dan akan melanjutkan dengan gugatan praperadilan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP untuk menantang keabsahan penahanan ini. Kami juga tengah mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk melaporkan pelanggaran ini ke Komisi Kejaksaan, Ombudsman, dan Komnas HAM, untuk memastikan bahwa hak-hak klien dipulihkan dan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang berlanjut.

“Permintaan kami mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan klien kami tanpa syarat, mengingat masa hukumannya telah selesai. Kami juga meminta pihak berwenang untuk meninjau tindakan ini secara serius, karena ini bukan hanya masalah teknis hukum melainkan terkait dengan integritas sistem peradilan kita dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” jelasnya.

“Kami akan terus berjuang untuk memastikan keadilan ditegakkan, kami mohon kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengeluarkan klien kami Marrohati yang sampai saat ini masih ditahan di Lapas Perempuan ini orang kecil dan terdzolimi, kita yang mengerti hukum jangan mau membodoh-bodohi orang yang tak mengerti hukum, jaksa, hakim pengacara polisi catur wangsa dan harus membuat keadilan,” sambungnya.

Pihaknya mengajak sema pihak untuk terus memantau kasus ini, dan pihaknya akan melanjutkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk membebaskan kliennya serta memastikan bahwa hak-hakya dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami mohon pakailah hati nuranimu kalau faktanya harus dikeluarkan kenapa tidak dikeluarkan mau banding, kasasi silahkan itu upaya hukum siapapun bisa tapi sesuai dengan putusan Pengadilan terdakwa dikenakan 3 bulan 15 hari dikeluarkan itu masa tahanan sudah habis namun sampai sekarang tidak dikeuarkan,” tukasnya. (NT)