HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa dan Kelurahan Bupati Banyuasin Askolani terima penghargaan dari Kementrian Hukum Republik Indonesia pada Peresmian POSBANKUM Desa dan Kelurahan bertepat di Griya Agung Palembang. Senin (28/07).
Peresmian terbentuknya POSBANKUM Desa dan Kelurahan ini digelar dalam acara bertajuk “Peresmian Pusat Bantuan Hukum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Wilayah Sumatera Selatan”. Turut dihadiri oleh Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, S.H., M.H, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, S.H.,M.M serta unsur Muspida dan para Kepala Daerah se-Sumatera Selatan.
Sebanyak 3.258 POSBANKUM Desa dan Kelurahan terbentuk di 17 Kabupaten/Kota wilayah Sumatera Selatan pada tahun 2025. Ini menjadikan Sumatera Selatan sebagai Provinsi pertama di Indonesia yang 100 persen wilayah desanya memiliki layanan bantuan hukum. Atas capaian tersebut, Museum Rekor Indonesia (MURI) menganugerahkan rekor kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai Provinsi pertama di Indonesia yang membentuk POSBANKUM di seluruh desa dan kelurahannya.
Pembentukan POSBANKUM Desa dan Kelurahan sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yaitu memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Melalui reformasi hukum, pemerintah melakukan transformasi akses terhadap keadilan dalam pemenuhan layanan akses terhadap keadilan yaitu melalui bantuan hukum dan pemberdayaan hukum.
Salah satu pendekatan dalam mencapai akses keadilan adalah pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat (People Centred Justice). Di Indonesia pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat terwujud melalui Posbakum Desa dan Kelurahan.
Dalam Arahannya Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan pembentukan POSBANKUM Desa dan Kelurahan bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum yang lebih dekat dan mudah. “Inilah pentingnya POSBANKUM agar semua masyarakat terutama mereka yang lemah yang harus kita lindungi untuk mendapatkan akses keadilan. Kementrian Hukum lahir dalam kerangka ini lewat Badan Pembinaan Hukum Nasional salah satunya adalah pendirian POSBANKUM dan pelatihan Paralegal” tegasnya.
Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. Tugas Paralegal adalah sebagai Penyuluh Hukum, Konsultasi Hukum, Mediasi, Advokasi Kebijakan, Pendampingan Program dan Membentuk dan Membina Kadarkum.
Adapun layanan yang diberikan oleh POSBANKUM antara lain Layanan Informasi dan Konsultasi Hukum, Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi, Layanan Penyelesaian Konflik melalui
Mediasi dan Layanan Rujukan Advokat.
Selain peresmian POSBANKUM dan pembukaan pelatihan, acara ini juga dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada Kepala Daerah se-Sumatera Selatan atas dukungan dalam Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan yang diberikan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan sembilan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar dunia akademik dan sektor layanan hukum dalam mengembangkan program bantuan hukum yang berorientasi pada Tridharma Perguruan Tinggi dan pengabdian kepada masyarakat.