HALOPOS.ID|PALI – Pemerintah Desa Semanggus, kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan kegiatan pelatihan Tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Para peserta anggota Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Desa Semanggus ini diberi pelatihan dan pembinaan pengelolaan badan usaha dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di desanya.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Talang Ubi Emilya dihadiri oleh kepala Desa Semanggus Lian Sasnadi beserta perangkatnya, BPD, pendamping Desa, dan narasumber Tenaga ahli.
Kepala Desa Semanggus Lian Sasnadi berharap, dengan adanya Pelatihan dan pembinaan ini agar dapat meningkatkan keterampilan mengelola potensi di desa.
“BumDes yang terbentuk selama ini masih belum optimal melakukan berwirausaha di desa, dengan adanya pelatihan ini diharapkan BumDes di Desa kami akan lebih maju lagi,” kata Lian Sasnadi.
Paling tidak lanjutnya, melalui pelatihan ini, kedepannya pengurus Bumdes di Desa Semangus semakin berpengalaman mengembangkan usaha.
“Intinya, melalui pelatihan ini, kami berharap kemampuan seluruh pengelola Bumdes meningkat. Sehingga dana desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat bisa dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya
Dia menyampaikan, bahwa dalam pelatihan Bumdes ini, pengelola akan diberikan materi teori dan praktek tentang gambaran umum dan manajemen Bumdes.
Dia menjelaskan, tujuan BumDes yang ada saat ini, untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat.
” Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes adalah benar-benar ditujukan untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam ataupun sumber daya manusianya,” jelasnya.
Sementara Taufik sebagai narasumber Tenaga ahli dalam pelatihan tersebut mengatakan, secara spesifik, pendirian Bumdes adalah untuk menyerap tenaga kerja desa meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif.
Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif.
Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.
Tahapan Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa.
Pendirian BUMDes juga dimungkinkan atas inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah.
” Yang terpenting dalam pengelolaan BumDes adalah laporan keuangan yang akurat, mulai dari pencatatan transaksi hingga penyusunan laporan keuangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021,” jelas Taufik.
Dalam kegiatan itu peserta juga mendapatkan wawasan tentang manajemen organisasi dan sumber daya manusia, yang esensial dalam menjaga keberlanjutan bisnis BUMDes di era digital.
Salah satu peserta yang ikut pelatihan berharap, dengan pelatihan ini, BUMDes diharapkan dapat semakin mandiri, transparan, dan inovatif dalam mengelola usaha desa menuju kesejahteraan yang lebih baik.
” Kami berharap BumDes ini makin baik dari sebelumnya, dan diharapkan bisa meningkatkan 00 masyarakat,” harapnya. (JR)