PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta semua perusahan badan usaha milih daerah (BUMD) Sumsel berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian di Sumsel.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumsel H. Afrian Joni mengatakan, langkah-langkah yang harus dilakukan BUMD adalah membuat rencana bisnis 5 tahunan dan Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Pertama setiap BUMD wajib menyusun rencana bisnis dan RKAP sesuai Permendagri Nomor 118 tahun 2018. Kedua, dibahas penyertaan modal, struktur permodalan BUMD seperti hibah, subsidi, penugasan Pemda,” ujarnya saat diwawancarai dalam Rapat Teknis bersama Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI dengan agenda peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui BUMD di Sumsel di Swarna Dwipa, Selasa (5/10/2021).
Afrian menambahkan, berdasarkan evaluasi secara keseluruhan sudah baik tapi ada beberapa BUMD yang belum memberikan deviden. Tapi tahun ini sudah memberikan kontribusi positif atau laba, tapi belum bisa memberikan deviden karena akumulasi kerugian tahun-tahun sebelumnya.
“Sebagai contoh Bank BPR itu pada tahun 2021 sudah menurunkan NPL dari 5-6 tahun lalu yang mencapai 60 persen, tahun ini turun NPL nya 13 persen. Itu artinya tahun ini sudah ada laba, tapi belum memberikan deviden karena menutupi kerugian tahun sebelumnya. Begitu pula dengan BUMD lainnya sudah memperoleh laba di tahun ini tapi belum memberikan deviden karena menutupi kerugian 5 tahun sebelumnya. Tapi sebenarnya perusahaan itu sudah sehat,” bebernya.
Afrian menjelaskan BUMD milik Pemprov Sumsel ini adalah bisnis. Tujuannya mencari laba atau memberikan deviden kepada pemegang saham. “BUMD ini modalnya dari Pemda Kabupaten dan Kota, ada dari Pemprov yang anggarannya berasal dari APBD atau uang rakyat/pajak. Jadi pengelolaan BUMD itu beda dengan perusahaan milik perorangan. Karena BUMD modalnya dari APBD atau uang rakyat itu beban di BUMD itu dobel. Saya ingatkan harus hati hati dalam pengelolaan ada regulasi,” paparnya.
“Kalau Perusahaan perseorangan ada uang bisa langsung belanja. Tapi kalau BUMD itu ada aturannya, ada RKAP untuk minta penyertaan modal, harus ada tahapannya. Itu diikuti aturannya,” pungkasnya. (YT)