HALOPOS.ID|MUARA ENIM – Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membagikan akta pengoperan hak atas tanah kepada 162 warga Bara Lestari II di Perumahan Bara Lestari II Lokasi 1A Blok B No.1 Kecamatan Lawang Kidul, Rabu (16/3/2022).
Mewakili Perusahaan, Manajer Pengembangan Aset Tanah dan Bangunan Mirwan Fahlefi mengatakan bahwa penyerahan 162 akta tanah kepada warga Bara Lestari II kali ini merupakan tindak lanjut penyerahan simbolis 5 akta tanah yang sudah diberikan oleh Direktur Utama PTBA bersama Penjabat Bupati Muara Enim di Kantor PTBA Tanjung Enim pada 9 Maret 2022 lalu.
Ini adalah proses terakhir dari rangkaian pekerjaan yang dilalui dari proses pendataan, dan pemindahan rumah (relokasi) di mana memberikan hak secara hukum akta pengoperan tanah kepada warga sesuai dengan apa yang sudah disepakati.
“Semoga semua ini menjadi berkah bagi kita semua dan Bapak Ibu semua bisa nyaman dengan ruang lingkup yang sudah dimiliki oleh diri sendiri,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pemerintahan Kecamatan Lawang Kidul, Muhkhtamiri, mewakili Camat Lawang Kidul,
mengapresiasi dan berterima kasih kepada PTBA yang telah berkomitmen untuk menyelesaikan proses pemindahan atau relokasi dari Bedeng Obak ke Bara Lestari II.
“Dengan diberikannya akta tanah ini, Bapak Ibu secara sah atau memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan atas tanah dan bangunan yang didiami selama ini,” ujarnya.
Sementara itu, Bambang Setiawan, warga Bara Lestari II, mengucapkan terima kasih kepada PTBA telah membantu proses pengoperan akta tanah warga.
“PTBA selama ini kontribusinya sudah banyak kepada masyarakat, mudah-mudahan dapat diteruskan lagi dan lebih ke depannya,” ucapnya. (**)
Editor : Herwan.