HALOPOS.ID|PALEMBANG – Guna memaksimalkan pengawasan akan obat dan makanan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang menjalin sinergitas dengan para insan pers, di Aula Kantor BBPOM Palembang, Jum’at (3/1/2023).
Kepala BBPOM kota Palembang, Zulkifli menegaskan melalui pertemuan ini, pihaknya berharap makin mendekatkan antara petugas BBPOM dengan media.
“Teman-teman media yang mencari berita di lapangan perlu diberikan pemahaman akan tugas dan fungsi BBPOM, agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat dan sesuai fakta,” tuturnya.
Menurut dia, media memiliki peran penting dalam sukses atau tidaknya pengawasan terhadap obat dan makanan.
Selama ini, produk yang kerap beredar seperti obat palsu, penyalahgunaan obat, dan bahaya narkoba, serta jamu dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat.
“Ada juga kosmetik yang mengandung merkuri, asam retinoat, rhodamin B. Sementara untuk pangan terdiri dari formalin, borak, rhodamin B, pemanis lewat batas,” imbuhnya.
Dia menyebut ada pembagian kewenangan atas pengawasan terhadap obat dan makanan.
Seperti Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terdiri dari izin industri farmasi, izin PBF, izin industri OT, izin produksi kosmetika. Begituoun Kementerian Pertanian RI terdiri dari izin pangan segar hasil pertanian, ll Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terdiri dari izin pangan segar hasil perikanan,nKementerian Perdagangan RI terdiri dari izin pengawasan bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan serta Kementerian Perindustrian RI terdiri dari izin industri pangan, izin industri kosmetika, dan izin industri rokok.
Selanjutnya di Pemerintah Provinsi Sumeel memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin usaha kecil obat tradisional (ukot), surat pengakuan PBF cabang. Sedangkan Koya Pemerintah terkait dengan izin apoteker, izin pedagang eceran obat, izin klinik, izin IFRS, PIRT, dan PJAS.
“Jenis-jenis pangan diatas diatur dalam Undang-Undang (UU) No 18/2012, Peraturan Pemerintah (PP) No 86/2019 terkait dengan pangan segar meliputi serealia dan umbi-umbian, pangan olahan yang terdiri dari MD, ML (BBPOM), P-IRT (pemerintah kabupaten/kota) dan pangan siap saji terdiri dari restoran, cafe hotel, warung tegal, jasa boga, pangan jajanan anak sekolah,” jelasnya