PIHAK Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, menolak kehadiran tiga wartawan dalam usaha konfirmasi terkait dugaan penyerobotan tanah hak milik Abuhasan bin Ja’cob di Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang.
———–
HALOPOS.ID|PALEMBANG – Penolakan terhadap tiga wartawan itu terjadi Senin lalu (20/12/2021), saat melakukan konfirmasi terkait penerbitan sertipikat tanah Nomor 936, 946 yang diterbitkan BPN dalam tempo tiga hari, dari 15, 16 dan 17 September 2009.
Ketiga wartawan yang ditolak masuk ke kantor BPN Kota Palembang itu antara lain, Doni (Ketua Sekretariat Besar Wartawan Indonesia Sumsel) wartawan Indosiar, SCTV wilayah Sumsel dan Anto Narasoma (Wideazone.com).
Disaat tim penasihat hukum H Yunani Abuhasan dipanggil Kasub Perselisihan Pertanahan BPN Kota Palembang, Lutfi, ketiga wartawan dihadang petugas Satuan Pengamanan (Satpam). “Para wartawan tak diperkenan untuk masuk. Silakan tunggu di depan pintu saja,” ujar kedua Satpam wanita.
Padahal ketiga wartawan diajak secara resmi oleh tim advokasi hukum H Yunani Abuhasan. “Wah ini tidak benar,” ucap Doni menahan diri.
Atas penolakan itu, ketiga wartawan seperti tak ada artinya sama sekali. Doni, Dewa, dan Anto Narasoma terlaksa harus terpatung di depan pintu masuk.
Ketika dikonfirmasi ke mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Oktaf Riyadi, mengatakan ini bentuk penghinaan terhadap wartawan. “Harusnya pihak BPN Kota Palembang menerima kehadiran wartawan. Ini tidak boleh terjadi. Sebab tugas wartawan itu dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Ini pelecehan terhadap undang-undang kewartawanan,” tegas Oktaf Riyadi.
Selain ingin melakukan konfirmasi atas terbitnya sertifikat Nomor 936 dan 946 tahun 2008 yang diterbitkan dalam tempo tiga hari, wartawan juga ingin minta penjelasan ke BPN tentang sertifikat nomor 6095 tahun 2018 dan Nomor 662 tahun 2019. “Padahal tanah yang dikuasai pemilik sertifikat ini tak pernah dijual ke pihak manapun. Bahkan Pak H Yunani Abhhasan hanya memegang surat GS (pancung alas) Nomor 1580 tahun 1985. Nah, keanehan inilah yang mau dikonfirmasi wartawan,” kata Oktaf.
Dengan penolakan itu, katanya, berarti pihak BPN Kota Palembang telah melecehkan nilai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang tugas-tugas kewartawanan. Pada pasal 18 disebutkan, bagi pihak-pihak yang melanggar Undang-Undang No. 40/1999, bisa dikenakan sanksi hukum selama dua tahun. “Atau dikenakan denda Rp 500 juta,” tegasnya.
Menurut Oktaf, seharusnya kehadiran wartawan itu perlu disambut baik. Artinya, sebagai mitra pemerintah, BPN Kota Palembang harus memberi layanan yang baik kepada wartawan. Jika BPN menolak kehadiran wartawan, masyarakat pasti beranggapan negatif atas penerbitan sertifikat di atas tanah milik Abuhasan bin Ja’cob.
Menurut wartawan senior Sumatera Ekspres dan Jawa Pos itu, ada dua sertifikat lagi yang status lokasinya tak masuk di akal. Sertifikat Nomor 960 dan 961 itu status lokasinya di Kelurahan Sukamulia Kelurahan Sako, pemiliknya justru menempati tanah Abuhasan di Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni.
“Ini cacat hukum. Karena itu wartawan ingin melakukan konfirmasi terkait masalah itu. Ketika sudah di kantor BPN bersama kuasa hukum H Yunani Abuhasan, Budimansyah SH dan Jeferson SH yang tergabung dalam kantor hukum Budimansyah dan rekan, wartawan justru ditolak mentah-mentah oleh pihak BPN,” kata Oktaf.
Menurut Oktaf, wartawan sudah memiliki niat baik untuk menanyakan proses penerbitan sertifikat-sertifikat itu. Namun pihak BPN justru punya prasangka buruk atas kehadiran para wartawan. (ANT)
Editor Anto Narasoma