BPKAD Tingkatkan Kompetensi ASN

HALOPOS.ID|PALEMBANG, – Acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang di gelar di Balroom The Zuri Hotel & Convention Jalan Radial Palembang, Senin (5/6/2023).

Saat di wawancarai awak media Zulkarnain menyampaikan bahwa acara Bimbingan teknis ini dlakukan secara rutin oleh BPKAD bidang aset BMD untuk meningkatkan kompetensi ASN yang ada di jajaran Pemerintah Kota Palembang.

“Bimtek ini sangat bermanfaat untuk tata kelola BMD, karena Khususnya untuk BMD Ini berpengaruh kepada penyusunan laporan keuangan,” ujarnya.

Zulkarnain juga mengatakan bahwa Bimtek ini juga untuk membenahi aset BMD seperti aset tetap dan aset Tetap.

“Aset tetap yang harus di benahi yaitu terkait persediaan seperti tata cara pencatatan, begitu juga dengan aset tetap yang harus di benahi adalah tata cara pencatatan ya seperti gedung, jalan, irigasi dan semua yang di bangun oleh Pemerintah Daerah, serta kendaraan dinas, untuk itulah BPKAD melaksanakan Bimtek agar Para ASN dapat melakukan pencatatan dan pengelolaan aset BMD dengan Baik,” ucapnya.

“Selain itu juga Bimtek ini dilaksanakan untuk memberikan pembelajaran bagi Para ASN dan mengingatkan kepada pengurus pengurus barang yang ada di setiap SKPD agar dapat satu persepsi sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah,” tambahnya.

“Pencatatan pengelolaan BMD ini secara online dengan menginput di aplikasi masing masing, misalnya mereka membeli kursi selanjutnya akan di catat di dalam aplikasi kemudian aset tersebut akan tampil dan akan catat menjadi BMD SKPD yang bersangkutan dan secara kompilasi BPKAD akan melakukan tata usaha secara keseluruhan untuk laporanya di setiap semester,” lanjutnya

“Dengan diadakannya Bimtek ini kita berharap teman teman dari pengurus barang dari seluruh SKPD ini bisa sama dengan yang di harapkan oleh BPKAD selaku pembina pengelolaan aset BMD ini,” Tukasnya.

Di tempat yang sama Kabid Pengelolaan Aset Daerah Kota Palembang, A. Surakhman , S.Kom., M.M., menambahkan bahwa Bimtek hari ini dilaksanakan sesuai dengan Permendagri No 47 tahun 2021 tentang tata cara pembukuan pelaporan dan inventarisasi.

“Salah satu item baru yang masuk dalam pelaporan aset itu adalah penatausahaan persediaan yang belum ada di aset tapi ada di bidang akutansi, salah satu materi yang akan kita sampaikan hari ini adalah penatausahaan terkait persediaan,” ucapnya.

Lebih lanjut Surakhman mengungkapkan bahwa pihaknya BPKAD hanya bertugas untuk membantu Sekda sebagai pengelola untuk mengkompilasi laporan dari Setiap OPD menjadi bagian dari laporan keuangan Pemerintah Kota Palembang.

“Setiap OPD wajib melaporkan semua aset mereka yang menjadi tanggung jawab dari OPD masing masing seperti pengamanan dan tata usaha menjadi tanggung jawab setiap OPD masing masing,” ungkapnya.

“Saat ini kami telah dikawal oleh KPK melalui MCP terkait dengan penertiban aset aset, jadi memang seluruh Kepala OPD dari pengguna barang harus bertanggung jawab terkait barang barang yang menjadi aset pemerintah, “jadi mereka harus tetap secara kontinyu Mencatat dan di buku kan secara baik serta mengamankan barang barang yang memang manjadi tanggung jawab mereka,” pungkasnya.

Penulis: DinoEditor: Herwan