Bos Batubara Dituntut 5 Tahun Penjara Serta Denda 50 Milyar

Bos Batubara Dituntut 5 Tahun Penjara Serta Denda 50 Milyar
Bos Batubara Dituntut 5 Tahun Penjara Serta Denda 50 Milyar

HALOPOS.ID|MUARA ENIM – Kasus tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim,dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, dalam agenda pembacaan tuntutan.

JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim, Risca Fitriani didampingi Muhamad Ad-Dairobbi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara.

“Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain hukuman penjara dan denda, JPU menetapkan barang bukti dalam perkara ini untuk digunakan dalam sidang terdakwa lainnya, Dewa Thomas.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Ari Qurniawan dengan anggota Miryanto dan Sera Ricky Swanri memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025. (EP)

Penulis: Edward PusraEditor: Suryadinata