PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel. Yang isinya Pemprov memberlakukan Work From Office (WHO) wajib 25 persen dan Work From Home harus 75 persen.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan surat edaran itu karena ASN di Pemprov Sumsel berada di zona merah yang saat ini melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Aturan WFH ini sudah ditandatangani dan berlaku hingga 20 Juli mendatang,” katanya, Sabtu (10/7/2021).
Deru bilang, pemberlakukan EFH ini tidak mengganggu pelayanan publik. ASN yang sedang melakukan WFO dan WFH, ASN yang bekerja dari rumah diminta selalu standby jika sewaktu-waktu dibutuhkan ke kantor.
“Layanan publik tidak boleh terganggu dan tidak boleh terbengkalai selama aturan WFO dan WFH ini diberlakukan,” katanya.
Untuk sistem kerja ASN selama PPKM, Deru menjelaskan akan dibagi dua shift, Senin-Kamis untuk shift pertama dimulai dari pukul 07.30 hingga 12.00 WIB dan shift kedua pukul 12.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
“Pada hari Jumat dibagi dua Shift dari jam 07.30 WIB hingga 11.30 WIB dan shift siang 11.30 WIB hingga 16.30 WIB. Nanti teknisnya tinggal gantian saja diatur masing-masing instansi,” katanya