Besaran Zakat Fitrah di Aceh Tenggara 2,8 Kg Per Jiwa

surat keputusan bersama tentang penetapan zakat fitrah yang fidyah di Aceh Tenggara
surat keputusan bersama tentang penetapan zakat fitrah yang fidyah di Aceh Tenggara

HALOPOS.ID|ACEH TENGGARA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara telah menetapkan beras zakat fitrah yang wajib ditunaikan pada 1446 Hijriah 2025 Masehi.

Penetapan jumlah tersebut tertuang berdasarkan surat keputusan bersama tentang penetapan zakat fitrah yang fidyah di Aceh Tenggara, ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tenggara, Ketua Mahkamah Syariah Kutacane dan Majelis Permusyawartan Ulama (MPU).

Kepala Kementerian Agama Aceh Tenggara, H. Syaiful kepada HALOPOS.ID, Rabu 5 Maret 2025, menjelaskan untuk besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan yakni untuk beras sebesar 2,8 kg atau sebelas muk susu bendera.

Kemudian apabila zakat fitrah diuangkan terbagi dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras, yaitu jika dibayarkan dengan beras kualitas baik Rp 50 ribu per jiwa, beras kualitas sedang Rp 40 ribu dan kualitas cukup Rp 35 ribu.

Selanjutnya bagi umat muslim tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan diwajibkan membayar besaran fidyah beras 1,5 kg atau 6 muk susu bendera ditambah lauk pauk.

“Jika diuangkan setiap hari nya dengan kualitas baik Rp 32 ribu per jiwa, kualitas sedang Rp 30 ribu dan kualitas cukup Rp 28 ribu,” jelasnya.

Syaiful menegaskan bagi para Amil dilarang menjual belikan benda zakat, Muzakki membayar zakat fitrah sesuai tingkat kehidupan.

Penulis: YusufEditor: Herwanto