Bertabur Ritual dan Orasi, Aksi Budaya Warnai Depan Gedung DPRD Sidoarjo

Seruan pelestarian budaya lokal menggema di depan Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (22/7/2025).
Seruan pelestarian budaya lokal menggema di depan Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (22/7/2025).

HALOPOS.ID|SIDOARJO – Seruan pelestarian budaya lokal menggema di depan Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (22/7/2025). Ratusan budayawan, seniman, spiritualis, dan pegiat budaya yang mengatasnamakan Barisan Pejuang Kebudayaan Bangsa (BPKB), menggelar aksi damai bertajuk Akselerasi Budaya (Aksi Selaras Aspirasi Budaya), Titik kumpul Museum Mpu Tantular menuju kantor DPRD Sidoarjo.

Mereka membawa pesan kuat: pemerintah harus lebih serius melindungi warisan budaya leluhur.

Aksi penuh nuansa tradisi ini diwarnai pertunjukan bantengan, pecutan, puisi, hingga pembakaran dupa dan kemenyan. Doa-doa untuk keselamatan bumi Jenggolo juga dikumandangkan, menciptakan suasana khidmat sekaligus sakral.

Koordinator aksi, Bambang Purwanto, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada wakil rakyat. Mulai pembangunan gedung kesenian, kemudahan administrasi kelompok seni, jaminan sosial seperti BPJS, perlindungan situs budaya dan punden, hingga dukungan terhadap pengobatan alternatif berbasis budaya.

DPRD Sidoarjo pun merespons cepat. Dua anggota Komisi D,
H. Usman dan Bangun Winarso, turun langsung menyambut peserta aksi. Tanpa jarak, mereka duduk lesehan bersama para budayawan, menyimak dan menanggapi satu per satu aspirasi yang disuarakan.

“Pemkab sebenarnya sudah dua kali bangun gedung kesenian, tapi dua-duanya dialih fungsikan. Satu jadi Gedung Wanita,kini Hotel sinar mayang, satunya lagi jadi Mal Pelayanan Publik,” ungkap Bangun Winarso.
Ia menyebut hal itu sebagai ironi di tengah makin mendesaknya kebutuhan ruang berekspresi bagi seniman lokal.

Soal Nomor Induk Kesenian (NIK), para budayawan disarankan berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara untuk jaminan sosial, Bangun menjelaskan warga bisa mengakses BPJS Kesehatan gratis dengan KTP Sidoarjo, khusus kelas 3. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan dilakukan melalui pemberi kerja.

Terkait penjaga situs dan punden, Bangun mengungkapkan bahwa Sidoarjo sudah punya Perda No. 4 Tahun 2022 Kabupaten Sidoarjo,tentang Pelestarian Cagar Budaya. Regulasi itu bisa jadi dasar hukum pemberian anggaran untuk para kuncen dan juru pelihara situs.

Meski berlangsung damai, aksi ini bukan sekadar seremoni. Ia membawa pesan serius: budaya bukan aksesori pembangunan, melainkan jantung identitas daerah. Para pelaku budaya berharap, dialog ini menjadi awal perubahan nyata, bukan sekadar wacana.

“Budaya adalah warisan hidup. Jangan hanya dikenang, tapi dijaga dan diwariskan,” tegas Bambang.(*)

Penulis: Sapto JumadiEditor: Herwanto