Berkas Tersangka Syukri Zen Dilimpahkan Ke PN Palembang

Syukri Zen saat ditahan di Polrestabes Palembang/ist
Syukri Zen saat ditahan di Polrestabes Palembang/ist

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pihak Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra, Syukri Zen ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Syukri Zen diduga telah melakukan penganiyaan terhadap seorang perempuan diketahui bernama Juwita Puspita Sari di SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, 5 Agustus 2022 lalu.

Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Intelijen Fandi Hasibuan SH MH, membenarkan bahwa usai dilakukan pelimpahan berkas perkara, tahap berikutnya tinggal menunggu penetapan dari pihak PN Palembang, terutama jadwal sidang.

“Untuk berkasnya telah dilimpahkan oleh jaksa ke PN Palembang, hanya tinggal menunggu penetapan untuk gelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU,” kata Fandi Hasibuan, Kamis, (29/9).

Menurutnya  untuk pemeriksaan perkara dipersidangan Ursulla Dewi SH MH ditunjuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara sebagaimana dakwaan yang telah disusun JPU, tersangka Syukri Zen dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH mengatakan, saat ini pihak PN Palembang telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang untuk kasus tersebut.

“Untuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 mendatang, diruang sidang Garuda,” katanya.

Selain itu  kemungkinan besar tersangka Syukri Zen akan tetap dihadirkan secara online, yakni dari balik layar monitor sidang mengingat hingga saat ini masih dalam situasi Pandemi yang tidak memungkinkan menggelar sidang secara offline