Berikut Realisasi 5 Jenis Pajak Diatas 100 Persen

Ilustrasi tabel pajak di Palembang
Ilustrasi tabel pajak di Palembang

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dari 12 jenis pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, 5 jenis pajak realisasinya diatas 100 persen.

Kelima pajak tersebut adalah, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (non PLN) tercapai 5.117.436.451 atau 102,35 persen dari target Rp 5 miliar.

Kedua PBJT atas jasa perhotelan teralisasi sebesar Rp 58.884.537.834 atau 105,15 persen dari target Rp 56 miliar. Ketiga PBJT atas jasa parkir tercapai Rp 11.156.149.487 atau 101,42 persen dari target Rp 11 miliar.

Keempat, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan tercapai Rp 33.117.170.963 atau 103,49 persen dari target Rp 32 miliar. Terkahir kelima adalah pajak sarang burung walet tercapai Rp 55.835.000 atau 111,67 persen dari target Rp 50 juta.

“Jika total realisasi sampai dengan tanggal 19 November 2024 adalah Rp 1.057.983.301.674 atau 91,60 persen dari target Rp 1.154.968.000.000,” kata Kepala Bapenda Palembang M Raimon Lauri AR, Rabu (20/11/2024).

Ia berkeyakinan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai sebelum tutup buku tahun 2024. Ia mengaku tim Bapenda Palembang terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada wajib pajak dan melakukan penagihan yang menunggak pajak.

“Kami himbau kepada semua wajib pajak untuk segera membayar pajak. Karena pembangunan kota Palembang dari hasil pajak itu sendiri,” pungkasnya. (AND)