JAKARTA – Untuk yang Mau Mendaftar, Berikut Besar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Sampai 3 Terbaru Tahun 2021.
BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan berbasis badan hukum publik yang secara langsung bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kartu BPJS tanpa terkecuali.
Terkhusus untuk PNS, Pensiunan PNS, TNI/POLRI, Veteran, Perintis kemerdekaan beserta segenap keluarganya, juga rakyat biasa yang memiliki kartu BPJS.
Dan program terbaru pemerintah adalah Kartu Indonesia Sehat, nama lain darI BPJS yang menyasar keluarga miskin yang tidak mampu untuk membayar iuran BPJS, maka di gratiskan oleh pemerintah.
Dahulu, nama BPJS adalah Askes (asuransi kesehatan) namun, hanya namanya saja yang berubah.Fungsinya tetap sama, yaitu memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Cara kerja BPJS adalah dengan membayar iuran setiap bulannya.
Jika dilihat dari gaji peserta BPJS maka iurannya adalah sebagai berikut :
1. Peserta bantuan iuran (PBI) BPJS nya di bayar oleh pemerintah
2. Pekerja penerima upah yang ditempatkan di lembaga pemerintahan diantaranya ada PNS, anggota TNI/POLRI, Pejabat pemerintahan, dan pegawai pemerintahan non PNS, membayar iuran sekitar 5% dari gaji perbulan. Aturannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Pekerja yang bekerja dan menerima upah dari BUMN, BUMD, serta Swasta membayar iuran 5% dari gaji perbulannya, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1 % dibayar oleh peserta.
4. Tambahan keluarga pekerja penerima upah (anak maks. 4, ayah, ibu, mertua) iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 1% dari gaji pekerja penerima upah.
5. Kerabat lain dari pekerja penerima upah (saudara kandung/ipar, ART, dll) adalah sebesar
a. Rp. 42.000,-00 per orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
– Khusus kelas III, bulan Juli s/d Desember adalah sebesar Rp. 25.000,-00 Sisanya sebesar Rp. 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.
-Mulai Januari 2021, iuran bagi peserta kelas III yaitu sebesar Rp. 35.000,-00. Dan Rp. 7.000,-00 dibayarkan oleh pemerintah.
b. Bagi yang memilih pelayanan untuk ruang perawatan kelas II maka iuran yang dibayar adalah sebesar Rp. 100.000,-00 per bulan.
c. Bagi yang memilih pelayanan untuk ruang perawatan kelas I maka iuran yang dibayar adalah sebesar Rp. 150.000,-00 per bulan.
6. Veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan. Iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok PNS gol. Ruang III/a dengan masa kerja adalah 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
7. Setiap iuran harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap awal bulannya.
Lalu apakah keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda. Maka mulai tanggal 1 Juli 2016 lalu sudah diberlakukan kebijakan tidak ada denda bagi yang terlambat membayar.
Namun tetap dikenakan denda jika sudah 45 hari sejak status kepersetaan BPJS diaktifkan.
Peserta BPJS bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap yang dicatut dalam Perpres No. 64 Tahun 2020.
Besaran denda yang dibayarkan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak berdasarkan ketentuan berikut ini.
Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 Bulan. Besaran denda paling tinggi adalah Rp. 30Juta rupiah. Peserta PPU pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Itulah Untuk yang Mau Mendaftar, Berikut Besar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Sampai 3 Terbaru Tahun 2021.