SUMSEL  

Berikut Aturan Jam Ganjil Genap di Palembang

PALEMBANG – Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, akhirnya menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 445/KPTS/DISHUB/2021 mengenai aturan ganjil genap kendaraan di Palembang.

Dalam surat tersebut, sistem ganjil genap mulai diterapkan di empat titik yakni Jalan Kapten A Rivai, Merdeka, POM IX, dan Jalan Angkatan 45 Palembang.

“Sesuai pembicaraan bersama Forkompinda, maka hari ini saya menandatangani (Kepgub) sebagai upaya dalam menyikapi lonjakan COVID-19,” ungkap Herman Deru, Kamis (1/7/2021) kemarin.

Deru menjelaskan, Kepgub ini mengatur aturan ganjil genap yang berlangsung pada Senin hingga Sabtu, atau selama enam hari dalam sepekan. Peraturan ganjil genap ini dimulai pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, dilanjutkan dengan pembatasan jam malam hingga pukul 03.00 WIB.

“Aturan ini ditandatangani bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat melainkan melindungi. Pemerintah ingin mengurangi mobilitas masyarakat yang bermanfaat di masa pandemik,” jelas dia.

Deru kembali menjelaskan, aturan ini menyasar kendaraan roda empat yang memiliki nomor polisi genap akan dilarang melintas di tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan nomor ganjil dilarang melintas pada saat tanggal genap. Nomor tersebut dapat dilihat dari nomor terakhir kendaraan.

Selain itu juga, ada beberapa pengecualian kendaraan yang dapat melintas tanpa mengindahkan aturan. Seperti ambulans, damkar, angkutan umum dengan plat kuning, pejabat negara dan daerah, serta mobil TNI dan Polri.

“Kita tidak tergopoh-gopoh melaksanakan kebijakan ini. Saya tanda tangani terlebih dahulu dan disosialisasikan oleh Dishub Sumsel serta Ditlantas Polda Sumsel, minimal 15 hari sosialisasi baru nantinya diterapkan,” ungkap dia.

Menurutnya, aturan ini tidak berlaku permanen dan suatu waktu bisa berubah. Adapun poin yang dapat mengubah kebijakan ini adalah kejadian huru hara ataupun situasi genting.

Kata Deru, pemilihan keempat ruas yang diterapkan ganjil genap sudah menjadi pembahasan bersama Forkompinda, mengingat keempat ruas itu merupakan salah satu titik padat di Kota Palembang.

“Kebijakan ini juga bisa dilakukan oleh kabupaten dan kota lain di Sumsel sebagai salah satu strategi menekan penyebaran virus COVID-19, sekaligus mengatur kemacetan lalu lintas,” jelas dia.

Dirinya mengintruksikan kepada Kepala Dishub Sumsel dan Dirlantas Polda Sumsel agar berlaku arif dalam menerapkan ganjil genap. Begitu juga masyarakat yang diharapkan dapat menjalankan aturan. Perihal sanksi, pihaknya menyerahkan pada aturan UU Lalu Lintas untuk menindak masyarakat yang masih melanggar aturan.

“Aturannya fleksibel, Polda Sumsel kita minta berlaku arif. Tentu kita akan melihat bagaimana rekayasa lalu lintas, dampak baik dan buruknya. Karena kita tidak mau dalam menghadapi pandemik hanya memikirkan satu aspek, tapi harus melihat aspek lain seperti ekonomi, kesehatan, dan sosial,” tutup dia.