JAKARTA – Kebiasaan orang tua siswa memberikan hadiah kepada Guru saat kenaikan kelas menjadikan budaya gratifikasi yang tergolong korupsi meski niatnya untuk berterima kasih.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi IKPK) Nurul Ghufron saat memberikan kuliah umum bertema Membangun Integritas Bangas di Pendidikan sebagai bagian dari Pendidikan Karakter dan Budaya Bangas di Universitas Jember Kabupaten Jember Jawa Timur pada Jumat (22/10/2021) lalu mengatakan berdasarkan data dari Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Komisi Pemberantasan Korupsi 2020, 80 persen orang tua siswa memberikan hadiah bagi guru setelah proses kenaikan kelas di sekolah. Begitu pula di saat mahasiswa ujian akhir, seringkali membawa konsumsi bagi dosen penguji.
“Ini kebiasaan yang jika dibiarkan bakal menjadi budaya gratifikasi yang tergolong korupsi walau mungkin niatnya untuk berterima kasih. Saat saya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, kebiasaan ini saya larang,” katanya.
Ghufron mengingatkan, pentingnya menjaga integritas dan marwah dunia pendidikan termasuk kampus sebagai lembaga yang mencetak intelektual. “Ada data yang menunjukkan 86 persen koruptor yang ditangkap KPK adalah lulusan perguruan tinggi, tentu ini ironis sekali,” katanya.
Sementara itu, Berdasarkan Release Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Juni 2021 lalu menyebutkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2021 mengalami kenaikan dibanding tahun 2020 dimana IPAK 2021 sebesar 3,88 persen sedangkan di 2020 sebesar 3,84 persen mengalami kenaikan 0,04 persen.
Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi 2021 sebesar 3,83 meningkatsebesar 0,15 poin dibandingkan Indeks Persepsi 2020 (3,68). Sebaliknya, Indeks Pengalaman 2021 (3,90) sedikit menurun sebesar 0,01 poin dibanding indeks pengalaman 2020 (3,91).
IPAK masyarakat perkotaan 2021 lebih tinggi (3,92) dibanding masyarakat perdesaan (3,83). Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Pada 2021, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,83; SLTA sebesar 3,92; dan di atas SLTA sebesar 3,99.
Masyarakat usia 40 tahun ke bawah dan 40–59 tahun sedikit lebih anti korupsi. Tahun 2021, IPAK masyarakat berusia di bawah 40 tahun sebesar 3,89; usia 40–59 tahun sebesar 3,88; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,87.