Beberapa Hal Ini Menjadi Sasaran Polisi Untuk Melakukan Penilangan

Satlantas Polresta Yogyakarta saat melakukan penindakan. (Foto : Simon)
Satlantas Polresta Yogyakarta saat melakukan penindakan. (Foto : Simon)

HALOPOS.ID|YOGYAKARTA – Satlantas Polresta Yogyakarta memulai hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2025 dengan razia kendaraan di Pos Polisi Gejayan, Senin (14/7/2025).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Turjawali AKP Jayeng Hadiharjasa ini menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, khususnya yang berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Fokus penindakan meliputi sejumlah pelanggaran seperti pengendara tanpa helm standar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, hingga pengendara yang belum cukup umur,” ujar AKP Jayeng.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak sebanyak 26 pelanggar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 11 STNK, 7 SIM, dan 8 unit sepeda motor (R2). Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi singkat kepada para pelanggar agar lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.

Operasi Patuh Progo 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka kecelakaan serta menciptakan arus lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. (SN)

Penulis: SimonEditor: Herwanto