PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek. Hasilnya, ditemukan beberapa obat yang telah kedaluwarsa masih dijual.
“Kami menemukan adanya beberapa obat, suplemen, dan kosmetik yang kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar,” ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, Sabtu (6/11/2021).
Sidak dilakukan ke sejumlah apotek di Jalan MP Mangkunegara, Kecamatan Ilir Timur II. Didapati Apotek Lintang dan Apotek Algi masih menjual obat kedaluwarsa.
“Kami memberikan sanksi tegas kepada pengelola dan pemilik apotek. Kami temukan ada beberapa obat yang kedaluwarsa, dan ada makanan yang tidak memiliki izin kesehatan. Harusnya ini dimusnahkan dan tidak boleh dikonsumsi manusia,” kata dia.
Pemkot Palembang dengan tegas memberi peringatan keras kepada apotek tersebut. Menurut Finda, sidak bersama BBPOM merupakan program rutin untuk mencegah peredaran zat berbahaya di masyarakat.
“Sebenarnya ini adalah peringatan kedua, karena pada 2017 sudah ditemukan hal serupa di apotek ini,” timpalnya.
Sanksi berupa peringatan keras dan dievaluasi untuk pencabut izin usaha, sesuai dengan rekomendasi dari BPOM dan akan ditindaklanjuti oleh Dinkes serta Dinas PTSP Palembang.
“Jika obat yang kedaluwarsa tetap dikonsumsi tentu tidak akan bermanfaat dan menimbulkan efek keracunan. Kami imbau kepada apotek di Palembang agar mengecek obat-obatan, atau suplemen yang kedaluwarsa maupun tidak memiliki izin,” jelas dia.
Kepala Bidang Pemeriksaan BPOM Palembang, Aquirina Leonora menambahkan, ada 10 jenis obat dan suplemen yang ditemukan dan disita.
“Akan kami kawal, dan kami sudah sampaikan ke pihak apotek untuk menelusuri kesalahan. Ini menjadi tantangan bagi pengawasan agar bisa lebih melindungi kesehatan masyarakat Palembang. Jangan sampai ini dipakai masyarakat dan berefek tidak baik,” tandas dia.