HALOPOS.ID|PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku tidak bisa melakukan penindakan atas maraknya poster hingga baliho bakal calon maupun bakal pasangan calon kepala daerah yang menjamur di beberapa daerah kabupaten kota.
Bawaslu menilai poster hingga baliho yang terpasang bukan merupakan alat peraga kampanye, melainkan alat sosialisasi bakal calon kepala daerah yang tidak melanggaran aturan kampanye.
“Karena bukan bagian dari alat peraga kampanye, sehingga Bawaslu tidak dapat menindak poster baliho ataupun stiker yang terpasang sebanyak ini,” kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dengan Stakeholder Peran Media dalam Pengawasan Penetapaan Pemilih Sementara, Senin (5/8/2024).
Meski begitu, dikatakan Kurniawan, alat peraga tersebut melanggar estetika perkotaan seperti pemasangan poster di pohon yang dipaku, poster yang diikat di pohon listrik dan menghalangi pandangan pengguna jalan hingga merusak lingkungan.
“Seharusnya calon kepala daerah harus memberikan contoh yang baik, tidak merusak lingkungan dengan alat peraga,” sambungnya
Untuk itu, ditegaskan Kurniawan, Bawaslu Sumsel sudah mengirimkan surat dengan sejumlah partai politik menyusul laporan dari Walhi terkait ratusan pohon rusak akibat dipaku poster calon kepala daerah.
“Kami juga meminta pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk menertiban alat peraga yang merusak lingkungan dan menghalangi pandangan jalan seperti di depan gang – gang membahayakan pengendara,” tutupnya. (NT)