HALOPOS.ID|PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel menghimbau kepada segenap Paslon dan tim kampanye gubernur/wakil, Bupati/Wakil, Walikota/wakil dan masyarakat, untuk tidak memberikan uang atau materi lainnya yang mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon dalam Pilkada serentak 27 November 2024 nanti, karena baik pemberi maupun penerima dapat dipidana
“Dapat dipidana 36-72 bulan sesuai pasal 187A UU no 10/2016, dapat dikenakan kepada pemberi dan penerima” imbau anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Koord divisi penanganan pelanggaran Data dan informasi, Ahmad Naafi, Senin (25/11/2024).
Terkait, sejumlah pasangan calon melakukan ‘perang’ sembako yang dibagikan ke masyarakat berupa beras, minyak goreng dan gula, dengan bergambar pasangan calon yang dilakukan oknum tim kampanye untuk mendapat simpatik masyarakat.
Nafi mengaku, pihaknya masih mengkaji laporan dan temuan pembagian sembako tersebut, dan pihaknya akan melakukan tanpa memihak pasangan calon tertentu.
“Kita mengumpulkan bukti, fakta dilapangan berikut saksi, ” katanya.
Menurut Naafi, pihaknya memang mendapatkan informasi yg beredar di medsos dan pesan WhatsApp sehingga menjadikanya sebagai informasi awal, yang wajib ditelusuri kebenarannya.
“Iya, tidak ada pembedaan penanganan setiap informasi yang masuk kita telusuri, hanya mungkin setiap informasi yang kami dapat harus diungkap di media, nanti keburu hilang barang buktinya saat diinvestigasi” ujarnya.
Iapun mengharapkan masyarakat dapat juga melaporkan ke Bawaslu dan jajarannya jika menemukan hal itu, dengan bukti yang kuat disertai saksi yang mengetahui melihat dan mendengar langsung pembagian tersebut. (Nata)