SUMSEL  

Barantin Perketat Lalu Lintas Ternak Palembang-Babel

Prosedur Barantin Cek Lalulintas PMK dari Palembang ke Babel (Dok. Barantin) 
Prosedur Barantin Cek Lalulintas PMK dari Palembang ke Babel (Dok. Barantin) 

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatra Selatan (Sumsel) memperketat pengawasan lalu lintas penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Palembang ke Bangka Belitung (Babel) sesuai prosedur pengamanan.

“Kami terus memperketat pengawasan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP),” ujar Kepala Karantina Sumsel, Kostan Manalu dalam keterangan rilis, Senin (27/1/2025).

Prosedur pengamanan lalulintas PMK, kata dia, dilakukan untuk memastikan tidak ada hewan yang terjangkit PMK dari Sumsel ke Kepulauan Bangka Belitung maupun sebaliknya. Langkah yang diterapkan salah satunya, mengecek kelengkapan dokumen, Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.

“Termasuk cek hasil pengujian laboratorium, dan status vaksinasi PMK. Selain itu, pemeriksaan fisik terhadap HRP juga dilakukan untuk memastikan tidak ada indikasi PMK pada mulut dan kuku hewan,” jelas dia.

Kemudian lanjutnya, setelah pengecekan kesehatan maka akan diterbitkan sertifikat kesehatan karantina yang telah sesuai prosedur pemeriksaan. Selanjutnya cara lain pencegahan PMK yakni menerapkan biosekuriti dengan disinfeksi pada hewan dan alat angkut yang digunakan.

“Kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi untuk selalu memastikan kesehatan hewan tersebut,” katanya.

Konstan mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan PMK. Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol karantina.”Kami berharap kasus PMK dapat terus menurun dan tidak menyebar ke daerah lain,” jelas dia.Konstan menyampaikan, saat ini Sumsel masuk zona kuning, yang merupakan daerah terdapat kasus PMK. Namun tidak ada peningkatan kasus atau terkendali.

“Tetapi perlu diperketat lalu lintasnya. Hal yang sama juga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini termasuk dalam zona kuning,” kata dia. (AD)