HALOPOS.ID|PALEMBANG – Berdasarkan hasil rapat Komisi II DPRD kota Palembang, terungkap fakta bahwa setoran pajak karaoke dan restoran tempat hiburan Happy Puppy Rajawali diduga tidak sesuai.
Rapat itu dilaksanakan di ruang rapat Komisi II DPRD kota Palembang, pada Selasa (18/2/2025), dan dipimpin oleh Ketua Ilyas Hasbullah, dan dihadiri Wakil Ketua Yudi Danukusuma, anggota Dauli, Fahrie Adianto, Asywat, Hasan Basri, Hafiz Ramadhonie,
Anggota Komisi II DPRD kota Palembang dari Fraksi Golkar, Fahrie Adianto mengatakan, pihaknya sangat menyangkan tidak hadirnya owner Happy Puppy Rajawali. Padahal undangan tersebut sudah disampaikan beberapa hari lalu.
“Mereka (perwakilan manajemen Happy Puppy) sudah menyampaikan dalam rapat bahwa penghasilan rata-rata mereka adalah Rp 5 juta per hari. Jika dikalikan 30 hari hasilnya Rp 150 juta. Jika Rp 150 juta dikurangi 40 persen (seusai Perda). Maka setoran mereka perbulan adalah Rp 60 juta. Sementara berdasarkan laporan yang kami terima, setoran karoeke Happy Puppy pada periode Desember 2024 adalah Rp 6,6 juta dan restorannya Rp 10,5 juta, jadi ditotal hanya Rp 16- Rp 17 juta. Tentu angka ini jauh dari potensi yang mereka hasilkan dengan setoran pajak nya,” kata anggota Komisi II DPRD kota Palembang Fahrie Adianto, usai melakukan rapat, Selasa (18/2/2025).
Atas dasar itu, anggota DPRD kota Palembang 4 periode ini meminta agar Bapenda Palembang segera melakukan sampling terhadap usaha hiburan malam.
“Bapenda harus sampling hiburan Happy Puppy, jika sudah pernah dismapling, harus segera disesuaikan dengan penghasilan mereka. Jangan sampai PAD bocor, akibat pengusaha nakal,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Akuntansi Happy Puppy, Zirin, tidak mau berkomentar banyak terkait tidak menyetorkan pajak sesuai penghasilan.
“Tadi sudah disampaikan (dalam rapat komisi II),” kata Zirin singkat. (LM)