HALOPOS.ID|PALEMBANG – Mulai 1 Ferbruari 2022, Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang akan menghapuskan sanksi administrasi piutang pajak daerah atau denda pajak bagi wajib pajak di 11 kategori jenis pajak.
Hal tersebut dilakukan Pemkot Palembang selain memberikan keringanan beban kepada Wajib Pajak (WP) juga mengharap agar WP segera melunasi tunggakan pajaknya.
Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurnawian mengatakan penghapusan denda pajak dari tunggakan pajak yang belum dibayarkan Wajib Pajak di Palembang ini tertuang dalam SK Nomor : 3/KPTS/BPPD/2022 yang akan diberlakukan pada 1 Ferbruari hingga 30 April 2022 mendatang.
“Iya benar kita ada penghapusan denda pajak di tahun ini (2022), mulai 1 Februari nanti,” katanya, Selasa (25/1/2022).
11 jenis Pajak yang diberikan penghapusan denda pajak ini terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Ini akan menjadi fokus kita untuk mensosialisasikan kepada WP agar segera menyelesaikan seluruh tunggakan pajak, dimana hasil pajak ini akan menjadi modal pembangunan Kota Palembang,” tuturnya.
Herly menjelaskan penghapusan denda ini sebesar 100 persen, artinya WP hanya membayarkan tunggakan pajak. Terkait mekanismenya, WP cukup datang ke tempat pembayaran pajak dan membayarkan tunggakan pajak.
“Tidak ada mekanisme khusus, cukup datang langsung dan bayar pajak sesuai dengan yang belum dibayarkan atau tunggakan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, total tunggakan pajak atau piutang per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp433,3 miliar. (HND)
Editor : Herwan.