HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan aturan baru terkait mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi bagi Guru ASN Daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa TPG diberikan setiap bulan kepada guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang telah memenuhi persyaratan. Meski demikian, pencairan di lapangan tetap mengikuti pola triwulanan karena menyesuaikan alur transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke pemerintah daerah serta proses verifikasi data guru penerima.
“Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan,” demikian bunyi Pasal 4 dalam Permendikdasmen 4/2025. Besaran tunjangan tersebut setara satu kali gaji pokok dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, sekaligus profesionalitas tenaga pendidik di seluruh daerah. Saat ini Kemendikbudristek dan pemerintah daerah masih melakukan sinkronisasi data agar penyaluran TPG 2025 berjalan lancar tanpa penundaan sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu guru SMP Negeri 19 Palembang, Rully Agustina, S.Pd., M.M., Gr., menyambut baik terbitnya aturan baru tersebut. Ia menilai pembayaran TPG secara bulanan meskipun dicairkan per triwulan memberikan kepastian yang sudah lama diharapkan para guru.
“Kami sangat menyambut baik aturan baru ini. Meski cairnya tetap triwulan, informasi bahwa hak kami dihitung per bulan memberi ketenangan. Ke depannya semoga mekanismenya makin sederhana sehingga bisa benar-benar masuk setiap bulan,” ujarnya.
Rully menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru akan berdampak langsung pada kualitas pengajaran di sekolah. Menurutnya, kepastian hak finansial berbanding lurus dengan kenyamanan dan fokus guru dalam menjalankan tugas.
Senada dengan itu, Maya Novitasari, S.Pd., M.Pd., guru SD Negeri 81 Palembang, juga melihat regulasi ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap profesionalitas guru. Ia menyebut aturan yang menegaskan perhitungan TPG bulanan membuat tata kelola tunjangan menjadi lebih jelas dan transparan.
“Bagi kami, kepastian itu sangat penting. Ketika aturan menyebut tunjangan dihitung per bulan, kami merasa dihargai. Meski pencairannya triwulan, mekanismenya sekarang jauh lebih jelas,” tuturnya.
Maya menilai kedua pola pembayaran bulanan maupun triwulanan memiliki sisi positif masing-masing.
“Kalau per bulan, uang lebih cepat habis untuk kebutuhan harian. Tapi kalau per triwulan, jumlahnya lebih besar, jadi lebih mudah menabung,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa apa pun mekanisme yang dipilih pemerintah, hal yang paling krusial adalah ketepatan waktu.
“Yang penting itu tepat waktu. Pernah dulu TPG terlambat lima bulan, dan itu sangat terasa bagi kami. Sekarang sudah jauh lebih baik,” katanya.
Maya berharap pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat koordinasi data agar pencairan TPG tidak kembali mengalami keterlambatan.
“Harapannya, sinkronisasi data makin diperbaiki supaya proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan,” ujarnya menutup pernyataan.(Bas)
















