Asosiasi Pekerja Pemulung DIY Minta Pemerintah Lakukan Pembinaan Pemulung

Ketua Asosiasi Pekerja Pemulung DIY, Susanti. (Foto : Simon)
Ketua Asosiasi Pekerja Pemulung DIY, Susanti. (Foto : Simon)

HALOPOS.ID|YOGYAKARTA – Asosiasi Pekerja Pemulung DIY meminta pemerintah memperhatikan nasib para pemulung di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pekerja Pemulung DIY, Susanti. 

“Selain dijangkau bantuan dari pemerintah, pemerintah seharusnya sadar bahwa peran pemulung adalah bahagian penting dalam ekosistem pengelolaan sampah.” katanya, Senin (6/1/2025).

“Posisi pemulung sebagai kelompok yang rentan perlu diberdayakan. Tak hanya dijangkau bantuan sosial pemerintah, mendesak juga mereka memperkuat mereka sebagai bagian penting dalam ekosistem pengelolaan sampah. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan,” ungkap Susanti.

Susanti menjelaskan, pekerjaan sebagai pemulung bukan pilihan hidup. Namun, semua faktor yang tidak mendukung dalam upaya mencari pekerjaan lainnya membuat rekan-rekan pemulung harus bekerja sebagai pemulung. Dan hasilnya bisa buat menyambung hidup. Banyak warga akhirnya terdorong untuk ikut menjadikan sampah sebagai ladang mencari nafkah, ketika pada masa krisis ekonomi. Sampah dijadikan sebagai sumber dayanya.

“Tidak ada yang bercita-cita sebagai pemulung sejak awal. Akan tetapi, karena keterbatasan pendidikan atau SDM nya, membuat kita terbentur dan bekerja sebagai pemulung,” sambungnya.

“Dari sampah saja bisa menghasilkan uang, peluang itu yang terlihat. Satu jam mencari sampah bisa dapat satu liter beras. Enggak ada yang nyuruh. Yang penting dapat beras seliter. Satu jam dapat satu liter beras, udah tenang,” beber Santi.

Selama beberapa dekade, diduga pekerjaan pemulung diabaikan oleh skema pengelolaan sampah resmi, dan kebijakan sampah berulang kali memperburuk keadaan melalui pengucilan, kriminalisasi, atau penindasan terhadap para pemulung.

“Ya itu bahagian dari resiko bekerja sebagai pemulung, stigma negative masih melekat bagi kebanyakan masyarakat secara awam. Meskipun pembinaan pemulung sudah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, sebagai bagian dari strategi peningkatan kinerja penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah Tangga, tetapi hal itu belum diatur secara mendetail,” paparnya.

Santi menambahkan, langkah awal pembinaan pemulung oleh pemerintah daerah adalah mendata pemulung setempat. Setelah terdaftar, pemerintah daerah bisa memberikan pengakuan kepada pemulung sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah dengan memberikan identitas, alat pelindung diri, dan seragam, bahkan pembinaan.

”Ini supaya pemulung bisa bekerja tanpa ketakutan dan dikejar-kejar,” pungkasnya. (SN)