Apindo Masih Tunggu Aturan Teknis soal Kenaikan UMP 6,5 Persen

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5 persen. Kenaikan upah tersebut menjadi patokan bagi dewan pengupahan ditingkat provinsi untuk membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

“Kita menunggu rumusan dan aturan teknis lebih lanjut. Nilai UMP dan kondisi setiap provinsi pasti berbeda. Kita belum dapat memastikan persentase kenaikan diterapkan sama atau tidak,” jelas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, Senin (2/12/2024).

Menurut Sumarjono, Apindo telah melakukan negoisasi dan dialog dalam menentukan upah minimum sebelum Presiden Prabowo mengumumkan ke publik. Pihaknya memastikan keputusan kenaikan 6,5 persen tersebut sudah mengakomodasi kepentingan pengusaha dan buruh.

“Yang terpenting sekarang harus ada solusi setelah kenaikan UMP khususnya di sektor sektor padat karya dan sedang diadang masalah,” jelas dia.

Kenaikan upah ini diharapkan mampu menjadi pemacu produktifitas serta etos kerja dari sistem kerja yang ada. Terlebih lagi dibutuhkan peningkatan keterampilan buruh sehingga daya saing usaha nasional tetap terjaga.

Dirinya mencatat, berdasarkan hasil catatan International Labor Organisation (ILO) produktifitas pekerja di Indonesia dinilai kurang produktif atau berada diperingkat 111 dari 189 negara.

“Sehingga kita harap kenaikan upah mampu meningkatkan etos kerja dan peningkatan keterampilan. Hal ini diharap mampu mengurangi risiko pengurangan pekerja apalagi menutup usaha,” jelas Surmajono.

Saat ini pengusaha masih menunggu langkah perundingan dengan buruh mengenai penetapan upah sektoral melalui perundingan bipartit, Dirinya berharap buruh dan pengusaha mampu merumuskan kebijakan bersama sehingga sama-sama menghasilkan keputusan terbaik.

“Kita mencegah agar tidak terjadi dead lock yang akan merugikan semua pihak. Penting pengusaha dan buruh membangun dan merawat dialog bipartit sektoral yang sehat dan produktif. Bukan saja pada saat penetapan upah. Tapi harus bagian dari proses bisnis rutin,” jelas dia. (AN)