PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menggelar rapat evaluasi APBD Perubahan (P) Tahun Anggaran (TA) 2021 oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang banggar DPRD Sumsel, Jumat (22/10).
Dalam evaluasi Kemendagri tersebut APBD P Sumsel TA 2021 berjalan mulus dan dapat diterima Kemendagri.
“ Hasil evaluasi dari Kemendagri itu semua dapat dianggarkan tidak ada yang menjadi perhatian khusus, hanya catatan-catatan untuk terus diingatkan, mempedomani peraturan perundangan, itu saja isinya,” kata Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi Pj Sekda Sumsel SA Supriono usai rapat.
Politisi Partai Golkar ini kembali menegaskan semua dapat dianggarkan.
“ Jadi artinya penyempurnaan untuk anggaran-anggaran itu,” katanya.
Sedangkan untuk pembahasan rencana APBD Induk Sumsel TA 2022 , menurut Anita belum dibahas dan belum masuk ke DPRD Sumsel.
“Belum ya,” katanya.
Untuk pembahasan rencana APBD Induk Sumsel TA 2022 menurutnya jadwalnya hari senin mendatang.
“Hari ini mungkin itu sudah masuk,” katanya
Sebelumnya Gubernur Herman Deru dalam Rapat Paripurna XXXVI (36) DPRD Sumsel dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Provinsi Sumsel Gubernur Sumsel terhadap perubahan KUA dan PPAS dan perubahan APBD tahun anggaran 2021, Selasa (21/9) menjelaskan berdasarkan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS yang telah ditandatangani, maka Raperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp 11.512.587.341.871,50 mengalami kenaikan sebesar Rp 681.081.328.178,51 atau 6,29 %, jika dibandingkan sebelum perubahan APBD sebesar Rp 10.831.506.013.693,00.
Adapun untuk pendapatan daerah dalam rancangan Perubahan APBD Sumsel tahun 2021 sebesar Rp 10.800.944.019.387,00 mengalami peningkatan sebesar Rp 595.922.597.737,97 atau 5,84 % jika dibandingkan dengan pendapatan daerah sebelum perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 10.205.021.421.649,00.
Kemudian, untuk Belanja Daerah sebesar Rp 11.410.177.341.871,50 mengalami peningkatan sebesar Rp 681.081.328.178,51 atau 6,35 % jika dibandingkan dengan belanja daerah sebelum perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 10.729.096.013.693,00.
Selanjutnya, untuk Pembiayaan Daerah, terbagi dua yakni penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp711.643.322.484,53 mengalami peningkatan sebesar Rp85.158.730.440,53 atau 13,59 % jika dibandingkan dengan penerimaan pembiayaan sebelum perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp626.484.592.044,00. Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan sebesar Rp102.410.000.000,00.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, nota keuangan perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 memuat penjelasan mengenai upaya Pemerintah Provinsi Sumsel dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan dan sasaran jangka menengah secara bertahap selama tahun anggaran 2021 melalui RPJMD dan rencana operasional yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA serta dokumen perubahan PPAS tahun anggaran 2021.
Tujuannya adalah agar masyarakat luas mengetahui arah, kebijakan, strategis program dan kegiatan penyelenggaran pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel melalui bidang dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 adalah upaya Pemprov Sumsel dalam pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran sebagai pedoman dan dasar acuan dalam menentukan arah, kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA serta dokumen perubahan PPAS tahun anggaran 2021,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, rapat paripurna akan dilanjutkan pada Sabtu (25/9) dengan agenda pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel. (SRY)