Anggota DPRD Sumsel yang Habis Masa Jabatan Diingatkan Kembalikan Aset Negara

Anggota DPRD Sumatera Selatan periode 2024-2029, Chairul S Matdiah,
Anggota DPRD Sumatera Selatan periode 2024-2029, Chairul S Matdiah,

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Anggota DPRD Sumatera Selatan periode 2024-2029, Chairul S Matdiah, mengeluarkan pernyataan tegas terkait pengembalian aset DPRD yang digunakan oleh anggota dewan yang telah habis masa jabatan.

Ia menegaskan pentingnya untuk tidak membawa aset-aset tersebut ke luar, mengingat bahwa semua aset yang ada merupakan milik negara.

“Aset ini adalah aset negara. Jika dibawa keluar, itu sama saja dengan pencurian,”kata Chairul, Selasa (15/10).

Ia menjelaskan bahwa aset-aset yang dimaksud mencakup berbagai perlengkapan, seperti lemari, tempat tidur, kursi, kasur, dan laptop.

Sebagai langkah tindak lanjut, Chairul berharap Sekwan DPRD Sumsel segera mengeluarkan surat himbauan kepada 75 anggota DPRD periode sebelumnya untuk mengembalikan aset-aset tersebut. 

“Saya hanya mengingatkan kembali, karena sudah ada imbauan dari Sekwan,”ujarnya.

Lebih lanjut, Chairul meminta agar semua aset diperhatikan dan dirawat dengan baik. Sementara, aset yang sudah tidak diperlukan lagi lebih baik dilelang dengan cara yang benar.

“Jangan sembarangan dalam menyimpan aset tersebut, karena jika tidak dirawat, bisa rusak,”imbuhnya.(AD)