Anak-Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal

Jakarta – PPKM diperpanjang dengan aturan dilonggarkan. Salah satunya, kebijakan operasional mal dan bioskop untuk anak-anak.

Sebelumnya, pemerintah melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk memasuki pusat perbelanjaan. Kini, aturan telah dilonggarkan, meskipun hanya bersifat uji coba.

Dikumpulkan dari berbagai sumber, dalam aturan yang tertuang dalam Mendagri Nomor 43 dan 44 Tahun 2021 sebagaimana salinannya yang dilihat detikcom, kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

Pertama, kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Selanjutnya, Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu dilakukan untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.

Untuk anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Syaratnya, anak-anak harus didampingi orang tua.

Hal ini juga disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, saat menyampaikan hasil evaluasi PPKM level 1-4.

“Seiring dengan COVID-19 makin baik dan penggunaan PeduliLindungi berjalan, ada penyesuaian yang dilakukan minggu ini. Akan dilakukan uji coba anak di bawah 10 tahun masuk ke mal,” kata Luhut, Senin (20/9/2021).

Luhut juga menyampaikan orang tua wajib mendampingi dan terus mengawasi anaknya.

Meski begitu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan masih ditutup. Sementara itu, bioskop sudah boleh dioperasikan kembali dengan ketentuan, sebagai berikut:

1. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan screening.

2. Kapasitas bioskop maksimal 50 persen. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk,

3. Pengunjung di bawah 12 tahun dilarang masuk,

4. Dilarang makan dan makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Editor: Hendra P