Ahmad Najib, Tersangka Baru Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang terus menyeret tersangka baru.

Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka baru lagi dalam kasus yang merugikan negara Rp130 miliar tersebut, Jumat (01/10) malam.

Ketiganya adalah mantan Asisten Kesra Pemprov Sumatera Selatan Ahmad Najib dan Kabid Anggaran BPKAD sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman SH membenarkan telah menetapkan Ahmad Najib menjadi tersangka.

“Iya benar, kita telah menetapkan Ahmad Najib menjadi tersangka selain dua orang yang telah ditetapkan tersangka petang tadi,” ujarnya, Jumat (01/10) pukul 19.40 WIB.

Dijelaskannya, kini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan ke rumah tahanan (Rutan).

“Kalau statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk dilakukan penahanan, sesuai dengan protap terlebih dulu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan,” katanya.

Sebelumnya penyidik Kejati Sumsel menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan telah ditahan.

Dengan adanya penambahan tiga tersangka, artinya sudah 12 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini.

Menurut Khaidirman, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran tupoksi mereka dalam pembangunan Masjid Sriwijaya. (PP)

Editor: Hendra P