Ahmad Najib dan 2 Tersangka Lain Diperiksa Kejati Sumsel di Rutan Pakjo

Ahmad Najib (tengah) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya
Ahmad Najib (tengah) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

PALEMBANG – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, Rabu (3/11/2021).

Pemeriksaan pada ketiganya dilakukan di tempat ketiganya ditahan yakni Rutan Klas 1 Palembang (Rutan Pakjo) Palembang.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH di Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Ketiga kembali dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan hibah masjid. Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas ketiga tersangka agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum,” ujar Khaidirman.

Khaidirman juga menyampaikan bahwa keempat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto diperiksa sebagai saksi untuk enam tersangka dalam kasus yang sama.

Enam tersangka yang dimaksud yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangga Negara, dan Ahmad Najib.

“Empat terdakwa yang dimaksud dimintai keterangannya sebagai saksi, untuk melengkapi berkas enam tersangka lainnya. Untuk keseluruannya diperiksa di Rutan Pakjo,” ujar Khaidirman. (DD)

Editor: Hendra P