HALOPOS.ID|PALEMBANG – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang memiliki golongan kecil hingga golongan tertinggi. Tidak menggunakan kendaraan Dinas untuk perjalanan Mudik.
“Kendaraan Dinas tidak boleh dibawa mudik, di parkir di rumah saja, jangan digunakan dan itu di juga sama seperti tahun – tahun sebelumnya,” tegas Fatoni dibincangi di Griya Agung, Jumat (5/4/2024).
Fatoni kembali menegaskan jika akan ada Sanksi bagi ASN yang melanggar, memaksa untuk tetap menggunakan kendaraan Dinas untuk mudik.
“Sanksinya berbagai macam sesuai bentuk pelanggaranya, yang jelas akan ada Sanksi,” jelasnya.
Selain Sanksi pemakai Kendaraan Dinas untuk Mudik. Fatoni juga mengatakan akan ada Sanksi kepada ASN yang tidak masuk hari kerja pada tanggal 16 April nanti usai libur panjang Idul Fitri 1445 H. Libur Panjang sendiri akan dimulai besok 6/4/2024, hingga 16/4/2024.
“Semua harus masuk, kita adakan pengecekan dan sidak. Juga ada Sanksi jika ada yang melanggar. Kalau sakit boleh tidak masuk, tapi jangan sakit yang direncanakan,” ungkapnya.
PJ Gubernur Agus Fatoni menambahkan, pada hari Raya Idul Fitri nanti dirinya beserta keluarga akan melakukan Shalat Ied dihalaman Griya Agung. Dilanjutkan dengan Open House.
“Open House kita lakukan selama 2 hari, karena yang lain juga harus berkunjung ke rumah keluarga mereka. Jadi masyarakat silakan datang di Open House,” pungkasnya. (MRS)