Selama Mangkrak, Aset Masjid Sriwijaya Hilang Dicuri Orang

PALEMBANG – Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menjadi proyek besar Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) di masa kepemimpinan Gubernur Alex Noerdin. Rencananya masjid tersebut akan dilengkapi dengan islamic center sehingga direncanakan menelan dana hingga Rp1,1 triliun untuk menyambut Asian Games 2018.

Asian Games telah rampung tiga tahun lalu dan Alex Noerdin terpilih menjadi Anggota DPR RI. Namun, masjid tersebut tak kunjung berdiri megah. Proyeknya pun mangkrak dan tak jelas.

Padahal, dana APBD sebesar Rp130 miliar sudah mengalir dan hanya “menghasilkan” fondasi awal dan tiang pancang.

Dugaan korupsi pembangunan masjid mulai ditelusuri Kejati Sumsel akhir tahun 2020 dengan menemukan banyak kejanggalan. Tim Ahli Kejati Sumsel menilai, Rp130 miliar seharusnya bisa membuat bentuk bangunan masjid tersebut terlihat lebih jelas, ketimbang hanya tiang fondasi awal.

Selama mangkrak itu juga, banyak aset masjid Sriwijaya yang hilang dicuri orang. Besi-besi yang tertinggal, dan besi yang menempel di tiang pancang banyak yang dipotong secara sengaja. Rumput ilalang pun kini mulai menutupi bangunan pondasi masjid.

“Kalau dilihat dari fisiknya itu, terlihat jelas jika besi tiang pancang dipotong oleh orang tak bertanggung jawab,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, saat meninjau bangunan di kawasan Jakabaring Palembang, Jumat (8/10/2021).

Khaidirman menduga pemotongan besi pancang dilakukan saat bangunan tersebut tak tersentuh pembangunan antara 2017-2020. Pihaknya melihat, banyak fondasi beton sengaja dipecahkan untuk mengambil bagian besi yang ada di masjid Sriwijaya.

Kondisi bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 9 hektare (Ha) tersebut, selama ini tidak terpantau 24 jam. Khaidirman juga mengakui ketika pihaknya memeriksa perkara korupsi masjid Sriwijaya, lahan tersebut sudah dipasangi imbauan.

“Yang menjaga lahan ini bukan kita, tapi di depan sudah dipasang penanda bahwa lahan dalam proses penyelidikan dari Kejati Sumsel,” jelas dia.

Sejauh ini, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan 12 orang tersangka yang dibagi dalam empat perkara.

Pada perkara pertama penyidik menetapkan empat orang tersangka yakni, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto, Ketua Lelang Masjid Raya Sriwijaya Syarifudin, dan kontraktor PT Abibraya-Yodya Karya yakni, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.

Keempatnya sejauh ini telah naik status menjadi terdakwa usai berkas perkaranya diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.

Penyidik pidsus kembali menetapkan tersangka baru pada perkara kedua dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ahmad Nasuhi. Mukti dan Nasuhi saat ini sudah berstatus terdakwa.

Pada perkara ketiga, penyidik juga menetapkan tersangka baru yakni, Mantan Gubernur Sumsel 2008-2018 Alex Noerdin, Bendahara Masjid Raya Sriwijaya Mudai Madang, dan Mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma Lumban Tobing.

Laonma Lumban Tobing dalam sidang perkara pertama bercerita ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dia diperintah oleh Alex Noerdin untuk menyetujui dana hibah di tahun 2014, meski belum ada proposal mengenai rencana pembangunan.

“Saya diperintahkan dia (Alex Noerdin) untuk menganggarkan Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan masjid raya. Permintaan itu disampaikan di rumah dinas Gubernur di Griya Agung,” ungkap Laonma L Tobing, dalam sidang (7/9/2021).

Barulah, pada pemeriksaan saksi terbaru Jumat (1/10/2021) kemarin penyidik kembali menetapkan tiga tersangka pada perkara ke IV yakni, Mantan Asisten I Pemprov Sumsel sekaligus PJ Wako Palembang Akhmad Najib, mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD Agustinus Toni dan Project Manager PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya Loka Sangganegara.

Pembangunan masjid Raya Sriwijaya dan Islamic Center digadang-gadang menjadi pusat syiar agama Islam terbesar di Asia dengan luas lahan 15 Ha. Dalam persidangan beberapa kali disebut ada indikasi pembagian fee kepada pengurus yayasan, pihak kontraktor hingga Alex Noerdin.

Alex diduga menerima Rp2,3 miliar ditambah Rp300 juta untuk dana kebutuhan sewa helikopter. Hal tersebut sempat disampaikan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel M Naimullah usai sidang dakwaan pada perkara pertama, (27/8/2021).

Alex Noerdin yang pekan lalu hadir sebagai saksi membantah pernyataan mengenai aliran dana yang diterimanya. Alex merasa tidak mendapat sepeser uang pun dari pembangunan.

“Tidak ada kewenangan seorang gubernur pun untuk bertemu kontraktor,” bantah Alex.

Dia juga mengaku juga kecewa karena masjid ini tak selesai. Alex bahkan telah menyiapkan beberapa skema untuk pembangunan masjid. Skema pertama menggunakan APBD yang dialokasikan pertahun atau mencari sponsor dana dari timur tengah.

“Pembangunan itu direncanakan dibangun di lahan 15 hektare (ha). Masjid ini bukan sembarang masjid, dipilih para ahli (desain) dan akan menjadi ikon Sumsel, ikon Indonesia. Tidak hanya masjid, kita juga akan bangun Islamic Center di sini,” kata Alex. (AD)

Editor: Hendra P