HALOPOS.ID|JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Komisi C DPRD Jember mengambil langkah strategis dalam menindaklanjuti aspirasi para pengemudi ojek online (ojol).
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Dishub Jember pada Jumat (20/6/2025), kedua pihak membahas penyusunan regulasi sebagai dasar hukum untuk mengakomodasi tuntutan para driver ojol, terutama terkait penyesuaian tarif ojek online dan jaminan kesejahteraan.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Komisi C DPRD telah menyepakati sejumlah poin penting bersama Forum Komunikasi Ojek Online Bersatu Kabupaten Jember.
Salah satu poin utama adalah pembentukan regulasi sebagai dasar hukum kerja sama antara pengemudi ojek online dan aplikator transportasi daring. Regulasi ini akan menjadi acuan wajib bagi para aplikator dalam menjalankan operasionalnya di wilayah Kabupaten Jember.
“Output-nya adalah regulasi dasar hukum. Ini akan menjadi alat untuk mengawal pelaksanaan kerja sama dengan aplikator agar berjalan sesuai aturan,” jelas Agus.
Agus menambahkan bahwa pengalaman dalam penataan ojek online di area Stasiun Jember menjadi salah satu referensi penting. Ia mencontohkan ketika terjadi penyesuaian tarif di kawasan tersebut, aplikator dapat menerimanya jika ada dasar hukum yang jelas.
“Saat ada kenaikan tarif di stasiun, mereka minta dasarnya. Dan dasarnya adalah badan hukum dari koperasi, sehingga mereka terima. Artinya aplikator hanya minta regulasi yang menjadi dasar hukum,” ungkapnya.
Dishub Jember menegaskan bahwa penyesuaian tarif ojek online di Jember tetap akan mengacu pada batas atas dan batas bawah tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Agus menyebut, kenaikan tarif yang diajukan masih dalam batas wajar dan mempertimbangkan kesejahteraan para driver, termasuk kepesertaan mereka dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Kita akan naikkan sedikit saja, cukup untuk memberikan kompensasi kesejahteraan driver, seperti kepesertaan BPJS. Tidak terlalu besar kenaikannya,” ujar Agus.
Pemerintah Kabupaten Jember berencana menggelar beberapa kali pertemuan lanjutan bersama pihak BPJS dan aplikator untuk memastikan regulasi bisa diterapkan secara efektif.
“Kami harap BPJS juga mengeluarkan kebijakan pendukung. Kalau ini berhasil, akan menjadi model yang bisa direplikasi di daerah lain,” tuturnya.DPRD Dukung Regulasi dan SK Bupati sebagai Payung Hukum
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia menilai, jika regulasi ini dapat disahkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati Jember, maka kabupaten ini akan menjadi pelopor nasional dalam pengaturan layanan ojek online berbasis keadilan tarif dan jaminan sosial.
“Ini akan jadi yang pertama di Indonesia. Jika SK Bupati diterbitkan, maka bisa menjadi rujukan nasional,” tegas Ardi.
Menurut Ardi, besaran tarif ojol yang diusulkan bervariasi berdasarkan jenis layanan, baik roda dua maupun roda empat. Namun, tarif tersebut tetap harus disesuaikan dengan aturan dari Pemprov Jatim.
Ia juga menyoroti rendahnya angka kepesertaan BPJS di kalangan driver akibat tarif saat ini yang dianggap belum proporsional.
“Kalau tarif naik sedikit saja, maka driver bisa diwajibkan ikut BPJS demi keselamatan dan kesejahteraan mereka,” tambah Ardi.
Ardi menegaskan bahwa aplikator transportasi online di Jember harus patuh pada regulasi lokal yang ditetapkan pemerintah daerah. Jika tidak, DPRD dan pemerintah daerah akan mempertimbangkan kerja sama dengan aplikator lain yang bersedia mengikuti aturan.
“Kalau tidak mau mengikuti SK Bupati, kami cari aplikator lain yang siap kerja sama,” pungkasnya.