HALOPOS.ID|PALEMBANG – Rumah Sirih Viral, sebuah klinik pengobatan alternatif yang telah eksis sejak 2011, kini resmi menggandeng SAKAHIRA Law Firm sebagai kuasa hukum. Penunjukan ini diumumkan pada awal Juli 2025 dan merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh pemilik Rumah Sirih Viral, Ferizka Prihendra dan Iqbal Tawakal Prihendra, dalam memperkuat aspek legal dan kepatuhan hukum operasional klinik.
Rumah Sirih Viral dikenal luas di masyarakat karena metode pengobatannya yang memanfaatkan daun sirih sebagai bahan utama terapi alternatif. Klinik ini telah melayani masyarakat selama lebih dari satu dekade dan kini memiliki cabang di dua kota besar: Jakarta dan Palembang.
“Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, edukasi, serta konsultasi berkelanjutan terkait berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pengobatan alternatif dan perlindungan konsumen,” ujar A. Rilo Budiman, S.H., M.H., selaku ketua tim hukum dari SAKAHIRA Law Firm.
Menurut Rilo, kehadiran tim hukum dalam operasional Rumah Sirih Viral diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa hukum serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas klinik. “Dengan pendampingan hukum yang tepat, Rumah Sirih Viral dapat lebih fokus dalam mengembangkan layanan serta menjaga profesionalisme dalam setiap praktik pengobatan,” Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Mengakui pengobatan tradisional dan alternatif Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018: tambahnya.
SAKAHIRA Law Firm sendiri dikenal sebagai firma hukum yang diisi oleh para advokat muda berpengalaman. Tim yang diturunkan untuk mendampingi Rumah Sirih Viral antara lain M. Axel F., S.H., M.H., Febri Prayoga, S.H., M.H., Amin Rais, S.H., M.H., Penggis, S.H., M.H., dan M. Abyan Zhafran, S.H., M.H.
Nama Rumah Sirih Viral semakin dikenal publik berkat sejumlah kemunculan di media televisi nasional, seperti program “Lapor Pak” dan “Brownies”. Klinik ini juga diketahui pernah menangani pasien dari kalangan artis dan pejabat, yang turut meningkatkan pamor serta eksistensinya sebagai salah satu klinik alternatif terkemuka di Tanah Air.
Dengan adanya kerja sama hukum ini, Ferizka dan Iqbal selaku owner berharap dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum baik bagi pasien maupun pihak internal klinik. “Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjadikan Rumah Sirih Viral sebagai klinik alternatif yang terpercaya, profesional, dan berlandaskan hukum,” ungkap Ferizka.
Kehadiran tim hukum dinilai penting dalam menghadapi berbagai dinamika hukum, termasuk pengawasan terhadap praktik pengobatan nonkonvensional, perlindungan hak pasien, dan perizinan usaha kesehatan. Dengan dukungan SAKAHIRA Law Firm, Rumah Sirih Viral optimis mampu tumbuh sebagai lembaga pengobatan alternatif yang tidak hanya efektif secara metode, tetapi juga kokoh secara legal.
Kerja sama ini juga diharapkan menjadi contoh positif bagi pelaku usaha di sektor kesehatan alternatif lainnya untuk lebih memperhatikan aspek hukum dalam menjalankan bisnis. (Wan)