HALOPOS.ID|PALEMBANG – Diskusi mengenai pengrusakan kompleks pemakaman Pangeran Kramojayo, penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam, menjadi salah satu fokus utama dalam Diskusi Kelompok Terpumpun yang diadakan di Gedung Kesenian Palembang pada Minggu, 23 Februari 2024. Makam tersebut telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 484/KPTS/DISBUD/2024.
Diskusi Terpumpun ini dihadiri oleh Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), Zuriat Pangeran Kramojayo, sejarawan, dan seniman. Inisiator diskusi, Vebri Al-Lintani, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan melestarikan Makam Pangeran Kramojayo.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan kita terkait cagar budaya Makam Pangeran Kramojayo. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat lebih peduli dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya di Palembang agar tidak dirusak,” ujar Vebri.
Salah satu peserta diskusi, Ali Goik, menilai bahwa pengrusakan cagar budaya merupakan tindakan yang tidak terpuji. Ia menegaskan bahwa nilai budaya harus dijaga demi kepentingan generasi mendatang.
“Tidak ada alasan untuk merusak cagar budaya. Sebaliknya, cagar budaya harus dijaga dan dilestarikan. Budaya merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa. Maka wajar jika ada yang merusak cagar budaya, mereka harus dituntut secara pidana,” tegasnya.
R Iskandar Sulaiman ketua Zuriat Pangeran Kramojayo, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palembang dalam menetapkan kompleks pemakaman Pangeran Kramojayo sebagai Cagar Budaya Kota Palembang. Keputusan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam melestarikan sejarah dan warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi masyarakat.
Dari hasil diskusi, terdapat beberapa rekomendasi utama yang disepakati:
Penghentian Pembangunan di Lokasi Cagar Budaya Acit Chandra diminta untuk segera menghentikan segala bentuk pembangunan di area Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo guna menjaga keutuhan dan kelestarian situs bersejarah ini.
Pelaporan ke Pihak Berwajib AMPCB, Zuriat Kramojayo, sejarawan, dan budayawan berencana melaporkan Acit Chandra ke pihak berwajib atas dugaan perusakan Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap situs bersejarah agar tetap terjaga dari ancaman perusakan.
Penyelamatan makam Pangeran Kramojayo yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap sejarah dan budaya. Diharapkan dengan adanya langkah konkret ini, warisan sejarah Pangeran Kramojayo dapat terus dilestarikan dan dijaga untuk generasi mendatang. (DD)