HALOPOS.ID|SUMSEL – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sumatra Selatan (KSBSI Sumsel) menolak tegas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Menurutnya kenaikan UMP yang hanya berkisar 1,55 persen dinilai tidak layak atau sama halnya tidak ada kenaikan.
“Kalau Rp52.000 itu sama saja tidak naik, begitu ada pengumuman kenaikan upah harga barang tiba-tiba naik. Upah yang muncul tidak mengubah apapun,” ungkap Korwil KSBSI Sumsel, Ali Hanafiah, Minggu (26/11/2023).
Ali menyoal Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dinilai menjadi masalah soal kenaikan UMP. Pihaknya menduga ada pasal selundupan yang dimasukan sehingga muncul permasalahan UMP ini.
Dalam PP itu ada pasal yang dinilai bertentangan dengan UU nomor 6 tentang sistem pengupahan. Pasal tersebut tidak ada dalam sosialisasi yang disampaikan kepada para buruh.
“Sebelum mereka uji publik tentang PP 51, kan, tidak pernah dibahas soal itu, tapi tiba-tiba pasal itu muncul. Waktu disosialisasikan atau diuji publik itu simpel (penghitungan upah), inflasi, plus dalam kurung pertumbuhan ekonomi dikali alpa, dalam kurung dikali upah yang sedang berjalan. Dapat angka itu minimal tiga sekian (kenaikan),” ujar dia.
Menurut Ali, pihaknya menginginkan kenaikan UMP sebesar 15 persen karena permasalahan kesejahteraan buruh. Namun kenaikan 1,55 persen dinilai tidak mempertimbangkan kebutuhan buruh.
“Kalau 4 sampai 5 persen mungkin tidak terjadi penolakan secara massal. Tapi ini jauh dari angka kenaikan, kami sampai sekarang menolak PP tersebut,” jelas dia.
Ali menyebut pihaknya akan berunjuk rasa dan mendatangi kantor Wali Kota (Wako) Palembang maupun Gubernur Sumsel. Mereka akan membawa tuntutan terkait PP 51.
“Kami akan aksi pada 27 November nanti, sekitar 1.000 lebih buruh akan turun ke jalan,” tutup dia.