PALEMBANG – Sebagai bentuk persiapan jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pemakaman jenazah Covid-19. Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel menggelar pelatihan pemulasaran dan pemakaman jenazah terpapar COVID-19 bagi anggota dan PNS Polri di Sumsel tahun 2021, Sabtu (10/6/2021) di lapangan Komplek Pakri Palembang.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, selain untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus jenazah Covid. Kegiatan ini juga memberikan ilmu baru bagi para anggota Polri agar tahu bagaimana seharusnya memperlakukan jenazah orang yang terpapar Covid-19.
Saya sangat mendukung acara ini, dan saya berharap para peserta pelatihan bisa mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh dan benar-benar dari hati,” ujar saat membuka acara pemulasaran jenazah Covid-19.
“Saya berharap semoga tidak terjadi lonjakan pada kasus Covid-19 khususnya di Kota Palembang dan kawasan Sumsel,” tambahnya.
Namun, untuk tata cara mengkafani jenazah Covid-19. Kompol Dokter Mansuri menjelaskan cara pemulasaran dan praktik pemakaman jenazah yang terpapar COVID-19 yang benar.
Pertama, di atas meja disiapkan 2 lembar kain kafan yang di atasnya juga dibentangkan plastik lebar seukuran kain kafan. Kemudian jenazah yang berada di atas plastik tersebut di tayamumkan. Selanjutnya jenazah disemprot dengan cairan disinfektan.
Kedua, jenazah dibungkus menggunakan plastik tadi dan harus dipastikan proses pembungkusan harus benar-benar rapi dan kuat. Kemudian disemprot disinfektan lagi. Kemudian dibungkus kain kafan pada lapisan pertama, ujung kain kafan digulung searah.
Dan pada lapisan kedua, kain kafan harus digulung oleh beberapa orang dengan arah yang saling berlawanan sehingga gulungan tersebut benar-benar kencang.
“Pada setiap lapisannya, jenazah akan terus dilakuan penyemprotan cairan disinfektan,” ujar Mansuri, saat beberapa orang mempraktikkan kegiatan tersebut.
Setelah terbungkus, satu lembar plastik dan dua lembar kain kafan, jenazah kembali dibungkus menggunakan plastik kembali dan masuk ke kantong jenazah, sebelum dimasukan ke peti mati. Saat dalam peti mati, sesuai syariat islam jenazah dimiringkan ke sebelah kanan.
“Dalam hal ini, kadang pihak keluarga juga meminta untuk dimasukan bongkahan tanah. Maka kita ikuti sebagai bentuk menghargai keluarga korban,” jelas Dokter Mansuri.
Mansuri menerangkan, untuk persiapan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 harus berjalan dengan cepat.
“Proses harus dilakukan dengan cermat dan cepat sesuai dengan protokol yang ditetapkan. Maksimal 4 jam, jenazah harus segera dimakamkan,” jelasnya.