HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sembilan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Palembang Merah Mata dipindahkan ke Lapas Kalianda Lampung.
Pemindahan tersebut dilakukan Rabu (16/3) dan hari Kamis (17/3) sudah sampai di Lapas Kalianda,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, Jumat (17/3/2022)
Bambang menjelaskan, pemindahan itu untuk memutus mata rantai peredaran gelap Narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas I Palembang,
Kesembilan WBP yang dipindahkan tersebut terdiri dari 2 orang WBP kasus Pembunuhan berinisial M (pidana 15 tahun), DP (pidana seumur hidup). Serta 7 orang WBP kasus Narkotika bernisial LW (pidana 20 tahun), H (pidana 10 tahun), RM (pidana 11 tahun), ES (pidana 12 tahun), MB (pidana 10 tahun), IY (pidana 9 tahun), A (pidana 9 tahun).
Menurut kadivpas Bambang Haryanto , sebagai komitmen untuk mencegah dan berantas peredaran gelap narkoba, pada tahun 2021 pihaknya sudah memindahkan sebanyak 25 WBP ke Lapas di Nusakambangan.
“Apakah ke Sembilan WBP yang dipindahkan ke Lapas Kalianda ini akan dipindahkan ke Nusakambangan, kami belum tahu, karena hal tersebut merupakan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan“ kata Bambang Haryanto. (ASK)
Editor : Herwan.