HALOPOS.ID|MUSI BANYUASIN- Pemerintah Kabupaten Muba melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Muba menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Dalam Rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (8/10/2025).
Sidang GTRA tersebut dipimpin Bupati Muba HM Toha Tohet melalui Sekda Muba Apriyadi yang juga merupakan Sekretaris Tim GTRA Kabupaten Muba.
“Sidang GTRA ini merupakan tindaklanjut Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) dan tindaklanjut TORA, dan sidang ini merupakan tahapan keempat yang telah kita laksanakan,” ungkap Sekda Muba, Dr Apriyadi MSi.
Sekda Muba Apriyadi mengapresiasi seluruh jajaran BPN Muba yang terus berupaya untuk menuntaskan dan menyelesaikan masalah status lahan dan kepemilikan sertifikat masyarakat di Kabupaten Muba.
“Dalam rangkaian ini bakal ada 750 bidang tanah masyarakat Muba yang akan disertifikat atau mendapatkan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan secara gratis oleh BPN Muba,” ungkap Apriyadi.
Ia merinci, ada 3 Desa untuk tahapan ini yang akan dilaksanakan yakni diantaranya Desa Bero Jaya Timur Tungkal Jaya 418 bidang dan Desa Mangsang Bayung Lencir 132 bidang, dan Kelurahan Bayung Lencir Indah 200 bidang.
“Semoga nanti dalam prosesnya berjalan lancar dan masyarakat di Muba mendapatkan kepastian dalam kepemilikan lahan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPN Muba, Rosidi menerangkan ada 7 tahapan yang dilaksanakan dalam proses tersebut dan sidang GTRA ini merupakan tahapan keempat.
“Setelah ini akan ada tahapan untuk penetapan objek dan subjek redistribusi tanah,” terangnya.
Ia menambahkan, 750 bidang tanah tersebut diantaranya merupakan Pelepasan Kawasan Hutan. “Semoga nanti prosesnya berjalan lancar,” harapnya.