HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sebanyak 73 narapidana (napi) anak di Sumatera Selatan (Sumsel) terima remisi khusus Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Mereka merupakan napi di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang dan beberapa lapas lainnya di provinsi itu.
“Napi anak menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus (RK) keagamaan itu tiga orang di antaranya bisa langsung bebas saat lebaran setelah menerima remisi 30 hari,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, Jumat (29/4/2022).
Dia menjelaskan, pemberian remisi itu sesuai ketentuan dan usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan. Proses pengusulan remisi tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi,” katanya.
Dia menambahkan, warga binaan pemasyarakatan dan andikpas yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan.
Remisi khusus keagamaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Islam itu selama 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 – 12 bulan, dan satu bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, kata Bambang.
Sementara sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto menjelaskan bahwa pihaknya memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 8.882 narapidana dan anak didik pemasyarakatan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. (ZR)
Editor : Herwan.