48 Keluarga Penerima Manfaat Dikeluarkan

40 ribu keluarga terima dana program keluarga harapan (PKH) di kota Palembang. foto: hanya ilustrasi/ig kemensos-pkh
40 ribu keluarga terima dana program keluarga harapan (PKH) di kota Palembang. foto: hanya ilustrasi/ig kemensos-pkh

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Total 40 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kota Palembang, provinsi Sumatera Selatan.

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di kota Palembang itu nominalnya bervariasi, tergantung kriteria yang ada.

“Jumlah penerima PKH ini berdasarkan data surat perintah pencairan dana (SP2D) tahap 1 tahun 2023,” kata Nuraini di ruang Parameswara Kantor Wali Kota Palembang, Kamis, 9 Februari 2023.

Koordinator III PKH Kota Palembang pada sosialisasi PKH menambahkan, ada peningkatan jumlah penerima PKH yang sudah sejahtera (graduasi).

Ada 48 KPM yang dicoret dan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

Pemerintah daerah terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap semua penerima bantuan KPM.

Jika punya balita maka dapat bantuan sebesar Rp3 juta/tahun.

Kalau ada anggota keluarga yang lanjut usia (Lansia) dapat lagi Rp3 juta/tahun.

Begitu pula jika ada keluarga yang penyandang disabilitas berat dapat bantuan Rp2,4 juta/tahun.

Kalau keluarga itu punya anak yang masih SD dibantu lagi Rp900 ribu/tahun.

Untuk anak SMP Rp1,5 juta dan anak SMA/SMK/MA Rp2 juta/tahun.

Pihaknya juga terus mengusulkan warga yang berhak menerima bantuan PKH di tingkat musyawarah kelurahan.

“Kami hanya bisa mengusulkan penerima PKH-nya. Sedangkan yang memutuskan adalah Kementerian Sosial,” tutur Nuraini.

Saat ini, ada 256 tenaga pendamping PKH.

Apakah ada penyaluran PKH tak sampai?

Kata Nuraini, sepanjang 2022, termin 1-4, ada 204 KPM yang bantuan PKH-nya tidak tersalurkan.

“Ada yang sudah meninggal, pindah ke luar kota bahkan jadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri,” bebernya.

Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, Azhari Romli, ada mutasi pendamping PKH di Kota Palembang.

Menurutnya, pendamping PKH haruslah ditempatkan dan ditugaskan berdasarkan domisili yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) mereka.

“Mutasi pendamping PKH ini instruksi Kementerian Sosial,” tegasnya.

“Karenanya, ada pendamping PKH yang semula tugas di Palembang harus pindah ke daerah lain, seperti Muara Enim, Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin bahkan Malang serta provinsi lain di Jawa,” jelasnya.